Seorang lansia di Cianjur tewas akibat penganiayaan oleh tetangganya setelah mencuri dua buah labu siam untuk makanan berbuka puasa. Peristiwa itu terjadi pada 28 Februari 2026 di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang. Korban meninggal dunia tiga hari kemudian di rumahnya.
Peristiwa tragis itu diungkap oleh Satreskrim Polres Cianjur. Korban, yang disebut sebagai M, nekat mengambil dua buah labu siam dari kebun tetangganya untuk diolah menjadi makanan berbuka puasa selama bulan Ramadan. Penganiayaan terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, di depan rumah korban di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. "Pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan menendang yang menyebabkan korban menderita luka lebam di bagian mata, kepala, luka di leher, memar di bahu lengan, hidung berdarah, dan muntah-muntah," ujarnya pada Kamis, 5 Maret 2026.
Korban sempat melarikan diri ke dalam rumah, tetapi pelaku mengejar dan melanjutkan penganiayaan. Adik korban, Cucum, berusaha melerai, namun korban yang berjalan sempoyongan karena pusing di kepala menunjukkan dua labu siam tersebut kepadanya.
Korban akhirnya meninggal dunia pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Adik korban kemudian melapor ke polisi. Kapolres juga menjelaskan bahwa dua buah labu siam itu dimaksudkan untuk bahan makanan berbuka puasa. "Dua buah labu siam yang diambil korban (dari kebun pelaku) akan diolah untuk menjadi bahan makanan berbuka puasa," tambahnya.
Kasus ini menyoroti konflik antar tetangga yang berujung fatal, meskipun motifnya berawal dari pencurian kecil.