Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak para pemimpin daerah di Bandung Raya untuk segera merevisi tata ruang guna mencegah kerusakan lingkungan serius yang berpotensi menyebabkan daerah tersebut tenggelam. Ia menekankan perlunya menunda penerbitan izin perumahan hingga evaluasi selesai.
Di Kampus IPDN Sumedang pada Selasa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai kerentanan wilayah Bandung Raya terhadap bencana lingkungan. Ia menyatakan, "Kita menyadari bahwa wilayah Bandung Raya itu rawan. Artinya, Bandung bisa saja tenggelam kalau tidak dilakukan perubahan tata ruang sejak sekarang." Pernyataan ini muncul di tengah upaya pencegahan risiko seperti banjir dan penurunan tanah akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Mulyadi meminta bupati dan wali kota untuk menahan sementara semua proses izin perumahan, baik yang baru maupun yang sudah dikeluarkan. "Izin-izin perumahan yang akan diproses dan yang sudah diberikan untuk ditunda dulu, dilakukan evaluasi tata ruang, sehingga tidak memiliki risiko yang tinggi terhadap lingkungan ke depan," katanya. Setiap proyek perumahan harus mematuhi persyaratan ketat, seperti ketentuan di Kabupaten Bandung yang mewajibkan penyediaan sumur atau danau kecil untuk menampung air hujan.
Selain itu, ia mendesak Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna mempercepat perpanjangan izin lokasi yang telah kedaluwarsa. Langkah ini bertujuan menjaga lahan potensial agar tidak dikuasai secara sembarangan, sehingga tanah tetap berfungsi sebagai hutan lindung. Dengan demikian, tata ruang Bandung Raya dapat terlindungi dari ancaman bencana di masa depan.