Perjanjian baru Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kejahatan siber telah ditandatangani oleh puluhan negara. Perjanjian tersebut mengharuskan negara-negara berbagi data dan mengekstradisi tersangka yang terlibat dalam pelanggaran siber.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperkenalkan perjanjian kejahatan siber baru yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional melawan ancaman digital. Menurut TechRadar, perjanjian tersebut secara khusus meminta negara-negara untuk berbagi data yang relevan dan mengekstradisi tersangka untuk memerangi kejahatan siber secara lebih efektif.
Puluhan negara telah mendaftar untuk inisiatif ini, menandai langkah penting dalam upaya global untuk mengatasi ancaman siber yang meningkat. Fokus perjanjian pada berbagi data dan ekstradisi dimaksudkan untuk memfasilitasi respons yang lebih cepat terhadap insiden siber lintas batas.
Diterbitkan pada 27 Oktober 2025, berita ini menyoroti potensi perjanjian untuk memperkuat kerangka hukum di seluruh dunia. Meskipun detail tentang jumlah penandatangan yang tepat dan ruang lingkup penuh perjanjian tetap terbatas dalam laporan yang tersedia, hal itu menekankan komitmen berkelanjutan PBB terhadap keamanan siber.