Menteri keuangan jelaskan alasan penerbitan PP 38 tahun 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 diterbitkan untuk membantu pemerintah daerah mengatasi kekurangan dana sementara. Regulasi ini juga membuka kemungkinan pinjaman jangka panjang untuk proyek yang jelas. Ketua Komisi XI DPR RI menyambut positif langkah ini sebagai terobosan pembiayaan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Regulasi ini mengatur pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerbitan PP ini ditujukan untuk menutup kekurangan dana jangka pendek yang sering dialami pemerintah daerah, terutama pada awal atau akhir tahun anggaran. "Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu.

Selain itu, Purbaya menyebutkan bahwa pinjaman jangka panjang bisa dipertimbangkan jika ada proyek yang jelas dan layak. "Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," katanya. Namun, pembahasan skema peminjaman belum dilakukan secara rinci, dan ketentuan lebih lanjut untuk pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam. "Nanti dikaji lagi," ucapnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif regulasi ini. Menurutnya, PP 38 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum dan akses pembiayaan alternatif yang fleksibel. "PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami kebijakan privasi untuk informasi lebih lanjut.
Tolak