Reni Rahmawati, warga negara Indonesia asal Sukabumi yang menjadi korban praktik pengantin pesanan di China, akan kembali ke Tanah Air setelah resmi bercerai dari suaminya. Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa proses pemulangannya telah diatur melalui koordinasi dengan otoritas setempat. Reni dijadwalkan tiba di Bandung pada 18 November 2025.
Reni Rahmawati, 24 tahun, tiba di China pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp15–20 juta per bulan melalui media sosial. Namun, pada 20 Mei 2025, ia dipaksa menikah secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Provinsi Fujian. Praktik ini merupakan bentuk pengantin pesanan, di mana perempuan Indonesia dinikahkan dengan pria Tiongkok melalui agen dengan imbalan uang.
Kasus terungkap pada 19 September 2025 ketika ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, mengklaim putrinya disekap. KJRI Guangzhou segera meminta bantuan kepolisian Provinsi Fujian untuk melacak Reni, yang kemudian ditemukan aman di kediamannya.
Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat memimpin pertemuan dengan Tu Chao Cai, keluarga suami, dan otoritas setempat, termasuk perwakilan Foreign Affairs Office Quanzhou. Verifikasi langsung menunjukkan tidak ada bukti kekerasan fisik terhadap Reni. Tu Chao Cai mengaku membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen, tetapi Reni hanya menerima Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah. Ia juga merasa ditipu karena Reni dipaksa menandatangani dokumen pernikahan dan mengaku dua orang sebagai orang tuanya.
Surat cerai resmi diterbitkan pada 13 November 2025 sesuai hukum setempat. Pada 17 November 2025, Reni diserahkan kepada polisi Indonesia di KJRI Guangzhou, diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dan AKP Ade Saepudin, untuk proses lanjutan. "Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya," kata Reni dalam pernyataan tertulis.
Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat, yang telah menahan tersangka. KJRI Guangzhou yakin penyidikan akan menelusuri aliran dana untuk pengembalian uang. Dalam kurun 2025, KJRI menangani lebih dari 10 kasus serupa. Ben menyarankan WNI untuk memverifikasi calon pasangan dan prosedur pernikahan lintas negara secara menyeluruh.