Camat Komodo, Marthinus Maryanto Irwandi, memastikan Pulau Sebayur bebas dari aktivitas tambang ilegal. Pernyataan ini menyikapi isu penambangan yang ramai dibahas belakangan. Pihak berwenang telah memeriksa lokasi dan menemukan bahwa area tersebut adalah tanah milik warga.
Pulau Sebayur, bagian dari gugusan pulau di Labuan Bajo yang termasuk wilayah konservasi Taman Nasional Komodo, menjadi sorotan akibat isu penambangan ilegal yang beredar beberapa hari terakhir. Camat Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Marthinus Maryanto Irwandi, menegaskan tidak ada aktivitas semacam itu di sana.
"Saya meyakinkan, tidak ada penambangan ilegal, bukan saya lindungi para penambang, tidak ada aktivitas tambang yang masif," kata Marthinus di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (3/12/2025).
Ia menyatakan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga. "Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Komodo dan petugas lainnya telah turun ke lokasi untuk memastikan dan tidak ada aktivitas tambang ilegal seperti yang ramai dibicarakan," ujarnya.
Lokasi tersebut merupakan tanah milik warga setempat. Marthinus menambahkan bahwa sebelum menandatangani peralihan hak atas tanah, ia telah meninjau lokasi dua kali dan tidak menemukan aktivitas ilegal. Meski demikian, ia mengakui bahwa area itu pernah menjadi lokasi tambang emas resmi dari tahun 1982 hingga 1989. Perusahaan pertambangan tersebut kemudian pindah ke wilayah Ambon, meninggalkan terowongan sebagai bekas pertambangan lama.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur juga memastikan kawasan Taman Nasional Komodo bebas dari penambangan ilegal. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, di Kupang, Rabu, menegaskan, "Informasi ini harus diluruskan. Memang benar, Pulau Sebayur pernah ditambang secara tradisional bertahun-tahun lalu dan sudah ada proses hukum pada 2012 serta 2014. Semua kasus sudah inkrah. Saat ini tidak ada kegiatan illegal mining di pulau tersebut."
Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak berwenang untuk melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.