Pimpinan Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak di Yogyakarta mendukung rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 9-10 Desember 2025 untuk mencari ketua umum baru pengganti Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Dukungan ini disampaikan melalui surat resmi, sementara Sekretaris Jenderal PBNU menyatakan rapat tersebut tidak sah secara organisasi.
Polemik kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas menjelang rapat pleno pada 9-10 Desember 2025. Pimpinan Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta, yang merupakan tempat Gus Yahya mondok, menyatakan dukungan penuh melalui surat bertanggal 7 Desember 2025 yang ditandatangani KH. Khoirul Fuad Ahmad. "Kami memberikan dukungan penuh atas Pleno PBNU tanggal 9-10 Desember 2025, dalam mengambil langkah bagi kebaikan semuanya," kata Gus Khoirul. Ia menekankan bahwa PBNU sebagai wadah tertinggi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan tertentu. "Dan karenanya, PBNU harus tetap dijaga dan tegak berdiri terhidar dari 'abai' serta madharat yang lebih besar," tuturnya. Gus Khoirul juga mengimbau semua pihak menghormati nasihat sesepuh dan keputusan Jam’iyyah demi taat organisasi dan keutuhan NU.
Mustasyar PBNU, TGH Muhammad Turmudzi Badaruddin, juga mendukung putusan Syuriyah PBNU yang memberhentikan Gus Yahya. "Kepada seluruh para alim ulama, habaib, pemuka agama, masyarakat Nahdliyin dan masyarakat Indonesia, saya atas nama H. M. Turmudzi Badaruddin mendukung putusan Rais 'Aam. Karena Rais 'Aam adalah yang tertinggi dalam organisasi," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni menegaskan rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriyah tidak sah. Ia menyebut rapat itu melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan Muktamar ke-34. "Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar," ujar Amin. Alasan utamanya meliputi: keputusan Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025 melebihi kewenangan (Pasal 93 ART NU), rapat wajib dipimpin Rais Aam dan ketua umum (Pasal 58 ayat 2 huruf c dan Pasal 64 ART NU), serta tidak ada dasar untuk pejabat ketua umum karena Gus Yahya bukan berhalangan tetap (Perkum 13 Pasal 4 ayat 1). "Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jamiyah ini," tambahnya.
Gus Yahya sendiri menegaskan masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU di tengah polemik pemakzulan. Pada 3 Desember 2025, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum jika musyawarah ditolak. "Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya... ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini," katanya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.