Propam polda metro ingatkan larangan gaya hidup hedon bagi anggota

Bidang Propam Polda Metro Jaya menggelar rapat kerja teknis sekaligus sosialisasi tentang sistem whistleblowing dan larangan gaya hidup mewah. Acara ini diikuti sekitar 250 anggota di Jakarta pada 25 November 2025. Kombes Radjo Alriadi Harahap menekankan pentingnya integritas dan kesederhanaan.

Pada Selasa, 25 November 2025, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ). Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Propam, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap, dan diikuti oleh sekitar 250 peserta dari jajaran pengawasan serta pembinaan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Dalam arahannya, Kombes Radjo menyatakan bahwa rakernis ini merupakan momen penting untuk memperkuat etika dan pengawasan internal di Polri. “Rakernis ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi wadah konsolidasi agar seluruh anggota memahami kembali pentingnya integritas, etika profesi, dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya, dikutip pada 26 November 2025.

Peserta menerima pemaparan tentang mekanisme Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N Lapor sebagai kanal pengaduan resmi untuk dugaan pelanggaran disiplin dan etika. Kedua sistem ini menjamin kerahasiaan pelapor guna mendukung transparansi pelayanan Polri.

Bidpropam juga menekankan larangan gaya hidup mewah sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Anggota diingatkan untuk bersikap sederhana dan tidak memamerkan kemewahan di ruang publik atau media sosial. “Setiap anggota Polri harus menjaga marwah institusi dengan bersikap sederhana. Jangan ada yang memamerkan kemewahan, baik di dunia nyata maupun di media sosial,” tegas Kombes Radjo.

Kegiatan berlangsung tertib dan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap Polri yang presisi, berintegritas, dan humanis.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak