Bareskrim pastikan tak ada WNA China tambang ilegal di Sekotong

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan tidak ada lagi warga negara asing asal China yang melakukan penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, NTB. Kementerian Kehutanan juga melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal oleh warga lokal di kawasan hutan. Penyidikan polisi sejak Agustus 2024 terus berlanjut dengan dukungan penuh.

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni meninjau lokasi penambangan ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia memastikan, “Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” usai konfirmasi di Jakarta pada Jumat tersebut.

Penyidikan Polres Lombok Barat dimulai sejak Agustus 2024, dengan penyitaan dua unit dump truk dan satu unit ekskavator. Diduga terlibat 13 WNA asal China, termasuk HF yang terlacak pergi ke Kuala Lumpur. Pelaku belum ditangkap, dan Irhamni mendorong penetapan tersangka serta pengusutan pihak pendukung. Lokasi berada di wilayah izin PT Indotan Lombok Barat Bangkit, yang berizin sejak 2019 namun belum beroperasi.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi penertiban di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Sekotong. Koordinasi pada 28-29 Oktober 2025 melibatkan Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti. Pada 30 Oktober, tim pasang papan larangan dan garis PPNS di empat titik, termasuk dekat pos jaga PT Indotan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan, “Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.” Aktivitas manual oleh lebih dari 500 warga lokal menggunakan gelondong, kompresor, merkuri, dan sianida masih terdeteksi, tanpa alat berat. Penegakan hukum dilakukan bertahap dengan pendekatan sosial.

Dirrekrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi menegaskan penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti. Garis polisi dipasang untuk pengawasan, memastikan tidak ada aktivitas tanpa izin. “Police line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik,” ujarnya. Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, penertiban dilakukan tegas, terukur, dan berkeadilan.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami kebijakan privasi untuk informasi lebih lanjut.
Tolak