Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, nekat berangkat umrah pada 2 Desember 2025 meskipun izinnya ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf akibat bencana banjir dan longsor. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa tidak ada izin yang diproses ke Kemendagri. Akibatnya, Mirwan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Pada 22 November 2025, Mirwan MS mengajukan izin keluar negeri ke Pemda Aceh Selatan untuk berangkat umrah, yang kemudian diteruskan ke Kemendagri. Saat itu, belum terjadi bencana. Namun, mulai 24 November 2025, banjir dan tanah longsor melanda Sumatera, termasuk Aceh.
Pada 27 November 2025, Gubernur Muzakir Manaf, atau Mualem, menetapkan status tanggap darurat di Aceh. Sehari kemudian, pada 28 November, Mualem menolak permohonan izin Mirwan. "Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak. Dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," kata Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada 9 Desember 2025.
Setelah ditolak, Mirwan yang sudah di Jakarta kembali ke Aceh dan terlibat dalam bantuan bagi korban bencana. Namun, pada 2 Desember 2025, ia berangkat umrah dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh. Tito langsung menghubungi Mirwan dan memintanya pulang. "Dan saya tanyakan apakah ada izin? Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali," ujar Tito.
Akibat pelanggaran ini, Tito menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Mirwan selama tiga bulan. Mirwan diperiksa tim Kemendagri setelah kembali dari umrah. Kasus ini menyoroti pentingnya kewajiban pejabat daerah selama situasi darurat.