Negara bagian yang dikuasai oposisi di India berargumen di Mahkamah Agung bahwa gubernur tidak memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, selama sidang tentang Referensi Presiden. Kasus ini membahas keseimbangan kekuasaan antara negara bagian dan gubernur.
Detail Sidang
Argumen berfokus pada pembatasan keterlibatan gubernur dalam proses legislatif. Negara bagian mengklaim ini melanggar prinsip federal.
Hasil Potensial
Keputusan Mahkamah Agung dapat membentuk ulang tata kelola. Sumber: The Hindu