Mifepristone
Mahkamah Agung AS secara bulat memutuskan pada 13 Juni 2024 bahwa persetujuan FDA untuk pil aborsi mifepristone sah dan tetap berlaku. Putusan ini menolak tantangan dari kelompok anti-aborsi, mengonfirmasi otoritas regulasi badan tersebut. Putusan ini memastikan akses berkelanjutan ke aborsi medis, yang menyumbang lebih dari setengah aborsi di AS.