Libur Nasional
Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi ditutup sementara pada 16 dan 17 Februari 2026 karena libur Tahun Baru Imlek. Pelayanan di wilayah Polda Metro Jaya dan Bekasi libur hingga 18 Februari. Sementara itu, Bogor menyediakan layanan terbatas pada 16 Februari untuk perpanjangan SIM A dan C.
Dilaporkan oleh AI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16 dan 17 Februari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan berpelat ganjil maupun genap melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga tetap tertib berlalu lintas.