Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, mengikuti jejak Australia. Regulasi baru menargetkan platform besar dan mewajibkan penghapusan akun di bawah umur. Implementasi dimulai pada 28 Maret dengan pendekatan bertahap.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi untuk membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur, mewajibkan platform berisiko tinggi menghapus akun milik pengguna di bawah 16 tahun di negara ini. Meutya Hafid, menteri komunikasi dan urusan digital, mengumumkan hal tersebut, menyatakan bahwa langkah ini akan dimulai pada 28 Maret. Fase awal menargetkan layanan terkemuka termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, aplikasi live-streaming berbasis Singapura. Hafid mencatat bahwa pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap, dengan semua platform diwajibkan memenuhi kewajiban kepatuhan yang ditetapkan oleh otoritas Indonesia meskipun belum disebutkan secara spesifik. Jurubicara Meta, yang mengoperasikan Facebook dan Instagram, menyatakan kepada The New York Times bahwa perusahaan belum menerima regulasi resmi dan sedang menunggu detail lebih lanjut. Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang bertujuan melindungi pengguna muda secara daring. Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan komprehensif media sosial bagi usia di bawah 16 tahun. Di Eropa, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan bulan lalu bahwa negaranya siap menerapkan pembatasan serupa. Sementara itu, kabinet Malaysia telah menyetujui langkah sebanding yang diharapkan berlaku akhir tahun ini. Inisiatif Indonesia ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin meningkat atas dampak media sosial terhadap pemuda, meskipun rincian penegakan hukum dan sanksi masih belum jelas dari pengumuman tersebut.