Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi untuk ketiga kalinya pada Senin, 2 Maret 2026, terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemanggilan ini mengikuti dua kali absennya Budi Karya pada 18 dan 25 Februari sebelumnya. KPK menilai keterangannya penting karena ia menjabat sebagai menteri saat perkara terjadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemanggilan ketiga terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin, 2 Maret 2026, di Jakarta. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Budi Karya dijadwalkan diperiksa pagi itu. "Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA," ujarnya kepada wartawan. Ia menekankan pentingnya keterangan Budi Karya karena ia menjabat sebagai menteri saat perkara berlangsung. "BKS selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini agar menjadi terang," tambah Budi.
Sebelumnya, Budi Karya telah diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023 terkait kasus yang sama. Ia tidak hadir pada panggilan 18 Februari 2026 karena agenda lain yang sudah terjadwal, dan juga absen pada 25 Februari. Hingga kini, KPK belum mendapat konfirmasi kehadirannya pada pemanggilan terbaru.
Kasus ini terkuak dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka yang ditahan, dan hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka mencapai 21 orang serta dua korporasi.
Perkara melibatkan proyek seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. Diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang.