Mudik
Pemerintah Indonesia telah menetapkan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pengaturan ini mencakup sistem one way, contra flow, dan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta menjaga keselamatan pemudik. Selain itu, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode 13-29 Maret 2026.