Mudik

Ikuti

Pemerintah Indonesia telah menetapkan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pengaturan ini mencakup sistem one way, contra flow, dan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta menjaga keselamatan pemudik. Selain itu, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode 13-29 Maret 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak