Pemerintah Indonesia telah menetapkan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pengaturan ini mencakup sistem one way, contra flow, dan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta menjaga keselamatan pemudik. Selain itu, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode 13-29 Maret 2026.
Pemerintah Indonesia mengumumkan pengaturan lalu lintas untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama Lebaran Idul Fitri 2026/1447 H. Pengaturan ini diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PUPR Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan pemudik. "Pengaturan ini bukan hal baru. Tujuannya untuk mengurai kepadatan dan menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman," ujar Aan dalam keterangan tertulis pada 11 Februari 2026.
Skema utama meliputi:
- Sistem One Way: Untuk arus mudik berlaku dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo pada 17-20 Maret 2026 pukul 12.00-24.00. Untuk arus balik, dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek pada 23-29 Maret 2026 pukul 12.00-24.00. Pintu tol tertentu ditutup selama penerapan, dan normalisasi dilakukan pada 21 Maret dan 30 Maret pukul 00.00-02.00.
- Sistem Contra Flow: Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47-70 dan Tol Jagorawi KM 21-8, dengan jadwal spesifik untuk mudik pada 17-22 Maret dan balik pada 23-29 Maret.
- Sistem Ganjil-Genap: Berlaku di Tol Karawang Barat KM 47-Kalikangkung KM 414 dan Tol Tangerang-Merak KM 31-98 untuk mudik 17-20 Maret pukul 14.00-24.00, serta balik 23-29 Maret pukul 00.00-24.00. Pengecualian diberikan untuk kendaraan presiden, pejabat negara, TNI/Polri, ambulans, angkutan umum, dan lainnya.
Selain itu, pembatasan angkutan barang diberlakukan secara kontinyu dari 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 di jalan tol dan arteri. Pembatasan ini mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, serta pengangkut galian dan bahan bangunan. Kecualian untuk BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok dengan syarat muatan tidak melebihi batas, dilengkapi surat muatan yang ditempel di kaca depan.
Kepolisian dapat menyesuaikan pengaturan di lapangan jika terjadi perubahan situasi lalu lintas mendadak.