Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16 dan 17 Februari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan berpelat ganjil maupun genap melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga tetap tertib berlalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan pada dua hari libur peringatan Imlek 2026, yaitu 16 dan 17 Februari. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta pada Senin, 16 Februari 2026. "Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," bunyi pengumuman tersebut.
Peniadaan aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, selama 16-17 Februari 2026, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di jalan-jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas selama masa libur Imlek. Warga diimbau mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas guna menjaga kelancaran perjalanan pada perayaan tersebut.