Libur Imlek 2026, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16 dan 17 Februari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan berpelat ganjil maupun genap melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga tetap tertib berlalu lintas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan pada dua hari libur peringatan Imlek 2026, yaitu 16 dan 17 Februari. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta pada Senin, 16 Februari 2026. "Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," bunyi pengumuman tersebut.

Peniadaan aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan demikian, selama 16-17 Februari 2026, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di jalan-jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas selama masa libur Imlek. Warga diimbau mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas guna menjaga kelancaran perjalanan pada perayaan tersebut.

Artikel Terkait

Indonesian traffic police enforcing ban on three-axle trucks at toll road checkpoint during Christmas holidays, ensuring smooth and safe travel.
Gambar dihasilkan oleh AI

Korlantas polri larang kendaraan sumbu tiga melintas tol saat nataru

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pengaturan ini mencakup sistem one way, contra flow, dan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta menjaga keselamatan pemudik. Selain itu, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode 13-29 Maret 2026.

Dilaporkan oleh AI

Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik. Pembatasan ini berlaku pada 13 hingga 29 Maret 2026 di jalan tol dan arteri. Kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan tersebut.

This Saturday, January 24, 2026, Hoy No Circula restricts vehicles with holograms 1 (even plates: 0,2,4,6,8) and 2 (all plates), plus out-of-state (except 00/0), from 05:00 to 22:00 in Mexico City's 16 boroughs and expanded Edomex municipalities. Part of the ongoing series to curb pollution; check prior articles for general rules, exemptions (e.g., electric vehicles, holograms 00/0, public transport), and full municipality lists.

Dilaporkan oleh AI

Satlantas Polrestabes Bandung mengungkapkan sejumlah titik kemacetan yang perlu dihindari warga saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 di Kota Bandung. Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan personel untuk mengurai kemacetan. Persiapan ini meliputi survei jalur dan pos pengamanan di berbagai lokasi rawan.

Bogotá's Mobility Secretariat reported that over 586,433 vehicles have left the city since Friday, January 9, 2026, for the Reyes holiday bridge. Meanwhile, 609,484 vehicles have entered via access roads. To ease the return, regional pico y placa will apply on Monday, January 12.

Dilaporkan oleh AI

Kolkata Police has issued a comprehensive traffic notification to manage heavy influx around Park Street, New Town, and Maidan for New Year's Eve celebrations. Restrictions on major thoroughfares will be in place on December 31, 2025, and January 1, 2026, based on directions from Police Commissioner Manoj Kumar Verma. Revelers are advised to follow one-way traffic rules, parking regulations, and alternative routes for safe navigation.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak