Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi ditutup sementara pada 16 dan 17 Februari 2026 karena libur Tahun Baru Imlek. Pelayanan di wilayah Polda Metro Jaya dan Bekasi libur hingga 18 Februari. Sementara itu, Bogor menyediakan layanan terbatas pada 16 Februari untuk perpanjangan SIM A dan C.
Layanan SIM Keliling, yang biasa digunakan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi, mengalami penyesuaian jadwal pada pertengahan Februari 2026. Penyesuaian ini terkait libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026. Pada Senin, 16 Februari 2026, pelayanan penerbitan SIM di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan, mencakup Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah, gerai SIM, dan mobil SIM Keliling. Penutupan juga berlaku pada Selasa, 17 Februari 2026. Semua layanan kembali normal mulai Rabu, 18 Februari 2026.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 16-17 Februari 2026, masih bisa memperpanjang pada 18 Februari dengan prosedur biasa. Jika tidak, pemohon harus mengikuti prosedur SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Di Bekasi, layanan Satpas, gerai SIM, dan SIM Keliling juga tutup selama libur dan buka normal pada 18 Februari.
Di Bogor Kota, layanan SIM Keliling tetap disediakan pada 16 Februari 2026 khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Lokasi pelayanan di Lobby Utama Mall BTM dan halaman parkir Mall Jambu Dua, dengan pendaftaran pukul 07.00-10.00 WIB. Pemohon wajib membawa KTP berlaku, SIM asli beserta fotokopi, dan mengikuti prosedur kesehatan. Layanan ini hanya untuk SIM A dan C yang masih aktif; jika habis, harus buat SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000. Pada Minggu, 15 Februari 2026, layanan SIM Keliling di Jakarta dan Tangerang Selatan beroperasi terbatas di beberapa titik.