SIM keliling Jakarta-Bekasi tutup 16 Februari 2026, Bogor tetap melayani

Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi ditutup sementara pada 16 dan 17 Februari 2026 karena libur Tahun Baru Imlek. Pelayanan di wilayah Polda Metro Jaya dan Bekasi libur hingga 18 Februari. Sementara itu, Bogor menyediakan layanan terbatas pada 16 Februari untuk perpanjangan SIM A dan C.

Layanan SIM Keliling, yang biasa digunakan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi, mengalami penyesuaian jadwal pada pertengahan Februari 2026. Penyesuaian ini terkait libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026. Pada Senin, 16 Februari 2026, pelayanan penerbitan SIM di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan, mencakup Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah, gerai SIM, dan mobil SIM Keliling. Penutupan juga berlaku pada Selasa, 17 Februari 2026. Semua layanan kembali normal mulai Rabu, 18 Februari 2026.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 16-17 Februari 2026, masih bisa memperpanjang pada 18 Februari dengan prosedur biasa. Jika tidak, pemohon harus mengikuti prosedur SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Di Bekasi, layanan Satpas, gerai SIM, dan SIM Keliling juga tutup selama libur dan buka normal pada 18 Februari.

Di Bogor Kota, layanan SIM Keliling tetap disediakan pada 16 Februari 2026 khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Lokasi pelayanan di Lobby Utama Mall BTM dan halaman parkir Mall Jambu Dua, dengan pendaftaran pukul 07.00-10.00 WIB. Pemohon wajib membawa KTP berlaku, SIM asli beserta fotokopi, dan mengikuti prosedur kesehatan. Layanan ini hanya untuk SIM A dan C yang masih aktif; jika habis, harus buat SIM baru di Satpas.

Biaya perpanjangan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000. Pada Minggu, 15 Februari 2026, layanan SIM Keliling di Jakarta dan Tangerang Selatan beroperasi terbatas di beberapa titik.

Artikel Terkait

Indonesian Police Chief Listyo Sigit Prabowo inspects terminal security for safe holiday travel amid passenger crowds.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolri tinjau terminal dan stasiun untuk amankan mudik nataru

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung ke Terminal Pulo Gebang dan Stasiun Pasar Senen pada Selasa (23/12/2025) untuk memastikan pengamanan dan pelayanan arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia menekankan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama, termasuk pemeriksaan kesehatan sopir bus. Sementara itu, otoritas bandara dan polisi siagakan personel untuk kelancaran perjalanan di Bandara Soekarno-Hatta.

Layanan SIM Keliling tetap hadir pada Minggu, 1 Februari 2026, meski hanya di dua titik di DKI Jakarta dan satu di Tangerang Selatan. Layanan ini memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa ke kantor Satpas, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di dua wilayah Jakarta pada Minggu, 15 Februari 2026, untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Layanan ini juga tersedia di Tangerang Selatan. Operasional dibuka pagi hingga siang dengan persyaratan dokumen tertentu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.

Dilaporkan oleh AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Kebijakan penonaktifan ini berlaku mulai 1 Februari 2026 dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan pelayanan yang sama, termasuk untuk penyakit berat.

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan hilal awal Ramadhan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026 di 96 lokasi di Indonesia. Sidang isbat akan digelar hari yang sama di Jakarta untuk menentukan tanggal resmi. Keputusan akhir akan diumumkan melalui konferensi pers.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan ibu kota, yakni empat hari sebelum dan dua hari setelah acara. Wilayah terlarang atau 'white area' mencakup Jalan Sudirman-Thamrin dan flyover untuk alasan keselamatan. Penertiban akan dilakukan setelah sosialisasi oleh Kesbangpol sesuai arahan Gubernur Pramono Anung.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak