Pembatasan operasional angkutan barang periode Idul Fitri 2026 ditetapkan 13-29 Maret

Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik. Pembatasan ini berlaku pada 13 hingga 29 Maret 2026 di jalan tol dan arteri. Kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026. Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, berlaku pada jalan tol maupun jalan arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembatasan mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. "Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Aan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kendaraan yang dikecualikan dan tetap boleh beroperasi meliputi yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam. Distribusi barang masih memungkinkan dengan kendaraan sumbu dua, kecuali untuk barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, serta kayu. Barang pokok dapat didistribusikan dengan syarat kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi, didukung dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Kendaraan yang diizinkan beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026, yang ditandatangani oleh Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Artikel Terkait

Indonesian traffic police enforcing ban on three-axle trucks at toll road checkpoint during Christmas holidays, ensuring smooth and safe travel.
Gambar dihasilkan oleh AI

Korlantas polri larang kendaraan sumbu tiga melintas tol saat nataru

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pengaturan ini mencakup sistem one way, contra flow, dan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta menjaga keselamatan pemudik. Selain itu, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode 13-29 Maret 2026.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran online mudik gratis untuk Angkutan Lebaran 2026 mulai Ahad (1/3/2026) pukul 08.00 WIB. Program ini menyiapkan 401 unit bus dengan kapasitas 15.834 penumpang untuk arus mudik dan balik ke berbagai kota di Indonesia. Pendaftaran dilakukan melalui situs nusantara.kemenhub.go.id hingga 15 Maret 2026 atau kuota harian terpenuhi.

Major expressways across South Korea were congested on Wednesday, February 18, the final day of the Lunar New Year holiday, as people returned home. Sections of the Gyeongbu Expressway linking Seoul to Busan saw vehicles at a near standstill. The Korea Expressway Corp. expected inbound traffic to peak around 3 to 4 p.m.

Dilaporkan oleh AI

Heavy traffic built up on major roads and expressways across South Korea on Tuesday, the fourth day of the Lunar New Year holiday, as people traveled to hometowns. The Korea Expressway Corp. estimated travel times from Seoul to Busan at five hours as of 8 a.m. The holiday period began over the weekend and runs through Wednesday.

Komisi VI DPR berencana memanggil PT Agrinas Pangan Nusantara untuk klarifikasi rencana pengadaan 105.000 mobil pikap dari India senilai Rp24,66 triliun guna operasional Koperasi Desa Merah Putih. Pemanggilan ini dijadwalkan setelah masa reses berakhir pada 9 Maret 2026.

Dilaporkan oleh AI

Layanan SIM keliling di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026, hanya beroperasi di dua titik untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa ke kantor Satpas. Lokasi utama berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak