Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di dua wilayah Jakarta pada Minggu, 15 Februari 2026, untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Layanan ini juga tersedia di Tangerang Selatan. Operasional dibuka pagi hingga siang dengan persyaratan dokumen tertentu.
Pada Minggu, 15 Februari 2026, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Layanan ini terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara SIM yang sudah kadaluarsa harus diurus sebagai SIM baru di Satpas dengan ujian teori dan praktik.
Lokasi di Jakarta Timur adalah Jalan Raden Inten, samping McDonald's Duren Sawit. Di Jakarta Barat, layanan berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, yang disebutkan samping Indomaret oleh Polda Metro Jaya dan depan Bank BJB oleh Korlantas Polri. Selain itu, di Tangerang Selatan, layanan tersedia di Giant Bintaro Sektor 7.
Jam operasional menurut Polda Metro Jaya adalah pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sementara Korlantas Polri menyebutkan pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon disarankan datang pagi untuk menghindari antrean panjang, dengan jumlah nomor layanan dibatasi.
Persyaratan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 menurut Polda Metro Jaya, atau Nomor 60 Tahun 2016 menurut Korlantas Polri. Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi dibayar melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan di hari libur, meskipun lokasi lebih sedikit dibanding hari kerja.