Imlek
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16 dan 17 Februari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan berpelat ganjil maupun genap melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga tetap tertib berlalu lintas.