Kejaksaan Agung mengungkap alasan pencekalan lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para saksi tetap di Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik. Pencekalan diajukan pada 14 November 2025.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan alasan di balik pencekalan lima orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa para pihak tersebut bisa bepergian ke luar negeri dan menghambat proses hukum.
“Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri,” ujar Anang pada Kamis, 20 November 2025. Ia menekankan bahwa pencekalan semata-mata untuk menjamin kelancaran penyidikan. “Untuk proses kelancaran penyidikan,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima permohonan pencegahan bepergian tersebut pada 14 November 2025. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan hal itu dan menyebut salah satu nama yang dicekal adalah Ken Dwijugiasteadi. “Betul, salah satu yang diminta dicekal oleh Kejagung adalah Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi pada 20 November 2025.
Kelima orang yang dicekal adalah mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (diduga Ken Dwijugiasteadi), Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman sebagai Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak, Heru Budijanto Prabowo sebagai Konsultan Pajak, serta Bernadette Ning Dijah Paraningrum sebagai Kepala KPP Madya Semarang. Saat ini, mereka masih berstatus saksi dan belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut, menurut Anang.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini. “Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” jelas Anang. Kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meskipun detail waktu dan lokasi penggeledahan tidak diungkapkan lebih lanjut.