Petugas Bea Cukai mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk boks di Semarang. Nilai barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp 2.188.296.000. Penindakan ini menunjukkan upaya tegas terhadap peredaran rokok tanpa cukai.
Dalam operasi penindakan, Bea Cukai berhasil mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam truk boks di wilayah Semarang. Barang bukti tersebut merupakan rokok tanpa cukai yang melanggar peraturan kepabeanan.
Nilai estimasi barang sitaan mencapai sekitar Rp 2.188.296.000, menurut laporan dari otoritas Bea Cukai. Penemuan ini dilakukan melalui pemeriksaan rutin yang mengungkap adanya muatan mencurigakan pada kendaraan tersebut.
Upaya seperti ini bertujuan untuk melindungi pendapatan negara dari kebocoran cukai dan menjaga pasar rokok legal. Semarang, sebagai kota pelabuhan utama, sering menjadi lokasi transit barang ilegal, sehingga pengawasan ketat terus ditingkatkan oleh petugas.