Rokok Ilegal

Ikuti

Tim gabungan di Kabupaten Majalengka menggelar operasi penindakan rokok ilegal pada Rabu (29/4/2026) di dua kecamatan wilayah utara, berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang atau 7.500 bungkus rokok dari berbagai merek di sejumlah toko. Operasi tersebut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp111,9 juta. Pihak berwenang berjanji melanjutkan operasi serupa secara berkala.

Dilaporkan oleh AI

Petugas Bea Cukai mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk boks di Semarang. Nilai barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp 2.188.296.000. Penindakan ini menunjukkan upaya tegas terhadap peredaran rokok tanpa cukai.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak