Tim gabungan di Kabupaten Majalengka menggelar operasi penindakan rokok ilegal pada Rabu (29/4/2026) di dua kecamatan wilayah utara, berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang atau 7.500 bungkus rokok dari berbagai merek di sejumlah toko. Operasi tersebut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp111,9 juta. Pihak berwenang berjanji melanjutkan operasi serupa secara berkala.
Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Majalengka menggelar operasi pada 29 April 2026, difokuskan di wilayah utara kabupaten tersebut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, menyatakan bahwa operasi berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. "Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah utara, kami berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. Ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih ada dan perlu penanganan serius," ujar Yan Indra dalam konferensi pers sore itu.
Konferensi pers dihadiri kasi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka, perwakilan Bea Cukai Cirebon, unsur Kodim 0617 Majalengka, serta Subdenpom. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang dicegah diperkirakan Rp111.900.000.
Pihak berwenang menegaskan akan terus melakukan operasi berkala melibatkan unsur penegak hukum, disertai edukasi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan peredaran rokok ilegal untuk mendukung penerimaan negara.