Petugas sita 150 ribu batang rokok ilegal di Majalengka

Tim gabungan di Kabupaten Majalengka menggelar operasi penindakan rokok ilegal pada Rabu (29/4/2026) di dua kecamatan wilayah utara, berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang atau 7.500 bungkus rokok dari berbagai merek di sejumlah toko. Operasi tersebut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp111,9 juta. Pihak berwenang berjanji melanjutkan operasi serupa secara berkala.

Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Majalengka menggelar operasi pada 29 April 2026, difokuskan di wilayah utara kabupaten tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, menyatakan bahwa operasi berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. "Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah utara, kami berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. Ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih ada dan perlu penanganan serius," ujar Yan Indra dalam konferensi pers sore itu.

Konferensi pers dihadiri kasi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka, perwakilan Bea Cukai Cirebon, unsur Kodim 0617 Majalengka, serta Subdenpom. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang dicegah diperkirakan Rp111.900.000.

Pihak berwenang menegaskan akan terus melakukan operasi berkala melibatkan unsur penegak hukum, disertai edukasi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan peredaran rokok ilegal untuk mendukung penerimaan negara.

Artikel Terkait

Dramatic nighttime arrest of Rejang Lebong regent and deputy regent by KPK in corruption sting.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK arrests Rejang Lebong deputy regent in sting operation

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Rejang Lebong Deputy Regent Hendri alongside Regent Muhammad Fikri Thobari in a sting operation on Monday night, March 9, 2026. A total of 13 people were detained in connection with suspected corruption in local government projects. Nine of them, including the two officials, were flown to Jakarta for further questioning.

South Sumatra Police's Narcotics Directorate and regional units uncovered 116 drug reports, arresting 163 suspects over the past week. Officers seized over 7 kg of methamphetamine, marijuana, ecstasy, and etomidate. Operations targeted Palembang and border areas.

Dilaporkan oleh AI

The Direktorat Reserse Narkoba of Polda Metro Jaya foiled the distribution of 15.507 kilograms of marijuana in the parking area of Tanah Abang Station, Central Jakarta, arresting three men identified as RA (30), TB (25), and AW (33). The arrests stemmed from public tips about suspected drug transactions. Evidence was seized from two separate locations.

Building on initial ministerial warnings and Hajj embarkations earlier in April 2026, the Task Force for Handling Illegal Hajj and Umrah—formed on April 14—has uncovered dozens of fraud cases targeting pilgrims. By April 30, it received 115 reports, with 68 under processing, as Wakapolri Commissioner General Dedi Prasetyo stressed prevention and enforcement against repeat offenders.

Dilaporkan oleh AI

Police seized 14 tons of expired frozen Australian lamb meat intended for traditional markets in Jakarta and Tangerang before Eid al-Fitr 1447 H/2026 AD. Four suspects have been identified with distinct roles.

South Sumatra's police chief, Inspector General Police Sandi Nugroho, conducted a direct inspection of the Kapal Betung toll road on Tuesday, March 10, 2026, to ensure readiness for Lebaran mudik traffic security under Operation Ketupat 2026. The event was attended by Governor Herman Deru and related officials, focusing on road infrastructure and support facilities. Sandi emphasized inter-agency synergy to make public travel safe and smooth.

Dilaporkan oleh AI

Bareskrim Polri seized gold bars and jewelry from Toko Emas Semar in Nganjuk, East Java, on February 20, 2026, in connection with suspected money laundering from illegal gold mining. The raid was part of operations at three locations in Surabaya and Nganjuk starting from the previous Thursday. The case originated from a PPATK report on suspicious gold transactions.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak