Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Pada 2023, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas lahan seluas 6.500 meter persegi. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok karena lahan tersebut akan dimanfaatkan segera. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan meski pengajuan diulang. Sementara itu, masyarakat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) memerintahkan Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk menjembatani dengan PT Karabha Digdaya. Mereka meminta imbalan Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi, yang dinegosiasikan menjadi Rp850 juta melalui pertemuan YOH dengan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER) di restoran Depok.
Operasi tangkap tangan KPK pada 5 Februari 2026 dimulai dini hari setelah informasi penyerahan uang. Pada pukul 13.39 WIB, KPK memantau pengambilan Rp850 juta di bank Cibinong. Transaksi terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Emeralda Golf Tapos, di mana YOH menerima uang dalam tas ransel hitam. KPK kemudian menangkap YOH setelah pengejaran, diikuti BBG, pegawai PT Karabha Digdaya AND, GUN, dan BER, Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) di Living Plaza Cinere, serta EKA di rumah dinasnya.
KPK menetapkan lima tersangka: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER, dengan tuduhan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara. Bambang juga diduga menerima gratifikasi Rp2,5 miliar dari PT DMV berdasarkan data PPATK selama 2025-2026. Para tersangka ditahan 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dengan pemberitahuan ke Mahkamah Agung. Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan dan akan menindaklanjuti.
Barang bukti mencakup Rp850 juta tunai. Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK mendalami kemungkinan suap sejak tingkat pertama hingga eksekusi.