KPK tahan lima tersangka korupsi impor barang KW di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di wilayah Lampung dan Jakarta, menangkap 17 orang terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka: Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray Cargo.

Tersangka RZL, SIS, dan ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 dan 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 dan 21 KUHP. Sementara JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 605 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Pada 6 Februari 2026, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan lima tersangka—RZL, SIS, ORL, AND, dan DK—di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, dari 5 hingga 24 Februari 2026. "KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026," ujar Asep.

Satu tersangka, JF, belum ditahan karena melarikan diri saat OTT. "Satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," jelas Asep. Kasus ini menyoroti praktik pengubahan jalur pemeriksaan agar barang impor KW lolos tanpa pengecekan.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Polda Metro Jaya has detained two former employees of the Ministry of Agriculture suspected in a Rp5.94 billion corruption case involving travel funds. The arrests took place in South Sumatra on March 9 and 10, 2026. The case originated from a complaint by the ministry accompanied by a BPKP audit.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Rejang Lebong Deputy Regent Hendri alongside Regent Muhammad Fikri Thobari in a sting operation on Monday night, March 9, 2026. A total of 13 people were detained in connection with suspected corruption in local government projects. Nine of them, including the two officials, were flown to Jakarta for further questioning.

The Directorate of Special Economic Crimes at Bareskrim Polri has handed over stage I files in the alleged fraud case of PT Dana Syariah Indonesia to public prosecutors at the Attorney General's Office. Three suspects are detained on charges of embezzlement and money laundering causing Rp2.4 trillion in losses. Police also seized assets worth Rp300 billion, including offices and land.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak