Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di wilayah Lampung dan Jakarta, menangkap 17 orang terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka: Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
Tersangka RZL, SIS, dan ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 dan 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 dan 21 KUHP. Sementara JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 605 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Pada 6 Februari 2026, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan lima tersangka—RZL, SIS, ORL, AND, dan DK—di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, dari 5 hingga 24 Februari 2026. "KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026," ujar Asep.
Satu tersangka, JF, belum ditahan karena melarikan diri saat OTT. "Satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," jelas Asep. Kasus ini menyoroti praktik pengubahan jalur pemeriksaan agar barang impor KW lolos tanpa pengecekan.