KPK tahan lima tersangka korupsi impor barang KW di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di wilayah Lampung dan Jakarta, menangkap 17 orang terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka: Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray Cargo.

Tersangka RZL, SIS, dan ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 dan 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 dan 21 KUHP. Sementara JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 605 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Pada 6 Februari 2026, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan lima tersangka—RZL, SIS, ORL, AND, dan DK—di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, dari 5 hingga 24 Februari 2026. "KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026," ujar Asep.

Satu tersangka, JF, belum ditahan karena melarikan diri saat OTT. "Satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," jelas Asep. Kasus ini menyoroti praktik pengubahan jalur pemeriksaan agar barang impor KW lolos tanpa pengecekan.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting five suspects during a tax bribery sting operation at North Jakarta Tax Office.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap lima tersangka suap pajak di Jakarta Utara

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Depok dan pegawai PT Karabha Digdaya sebagai fenomena negara menyuap negara. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan sengketa lahan. KPK menekankan fokus pada niat jahat dan kesepakatan para pelaku.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak