KPK
KPK tetapkan wali kota Madiun sebagai tersangka korupsi Rp2,25 miliar
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Dilaporkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK melalui SP3. Menurutnya, hal ini diperlukan karena kerugian negara yang besar dan adanya indikasi intervensi eksternal. Pengambilalihan ini secara hukum tidak bermasalah asal didasari tuntutan publik.
Dilaporkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dilaporkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) usai menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya pada 15 Desember 2025. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan pada November lalu yang menangkap gubernur sebelumnya. Penyidik bertujuan mengonfirmasi dokumen dan uang tunai yang disita.
KPK tangkap dua kepala daerah dalam operasi terpisah
19 Januari 2026 06.26KPK tangkap dua kepala daerah dalam operasi terpisah
15 Januari 2026 16.22KPK duga eks Sekjen Kemenaker terima Rp12 miliar suap TKA hingga pensiun
14 Januari 2026 12.49KPK duga Aizzudin Abdurrahman jadi perantara kasus korupsi kuota haji
13 Januari 2026 14.17Menteri keuangan berikan pendampingan hukum bagi pegawai pajak tersangka KPK
25 Desember 2025 02.30KPK dalami dugaan Sarjan dapat proyek Bekasi karena jual nama orang penting
23 Desember 2025 22.39Halaman Wikipedia bupati Bekasi diedit jadi 'koruptor hukum gantung aja'
19 Desember 2025 23.01KPK ungkap peran HM Kunang dalam kasus korupsi anaknya bupati Bekasi
19 Desember 2025 05.36KPK tetapkan tiga jaksa Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka korupsi
18 Desember 2025 17.26KPK sita uang ratusan juta dari OTT di Hulu Sungai Utara