KPK
KPK proses kembalian Yaqut dari tahanan rumah ke rutan
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengembalian tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan karena sakit. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 22 Maret 2026 di Jakarta.
Dilaporkan oleh AI
Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.
Dilaporkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2010 hingga 2025, bahkan setelah pensiun. Kasus ini melibatkan pemerasan agen tenaga kerja asing untuk mempercepat izin, dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar pada 2019-2024. KPK terus melacak aliran dana tersebut.
Dilaporkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.
KPK bawa 13 orang terkait OTT Bupati Cilacap ke Jakarta
11 Maret 2026 20.43Yaqut cholil qoumas penuhi panggilan kpk untuk pemeriksaan
09 Maret 2026 10.48KPK tangkap wakil bupati Rejang Lebong dalam OTT
03 Maret 2026 09.52KPK arrests Pekalongan Regent Fadia Arafiq in sting, names her sole suspect in outsourcing corruption case
01 Maret 2026 14.24KPK panggil eks Menhub Budi Karya untuk ketiga kalinya soal kasus DJKA
30 Januari 2026 22.39KPK mendalami aktivitas Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB
20 Januari 2026 18.09KPK sita Rp2,6 miliar dari bupati Pati dan tiga kepala desa pemeras
20 Januari 2026 11.57KPK tetapkan wali kota Madiun sebagai tersangka korupsi Rp2,25 miliar
19 Januari 2026 11.05KPK tangkap dua kepala daerah dalam operasi terpisah
19 Januari 2026 06.26KPK tangkap dua kepala daerah dalam operasi terpisah