KPK receives Rp100 billion in returned Hajj funds during Yaqut corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK ingatkan biro haji kembalikan uang kasus Yaqut

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji kooperatif mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian sekitar Rp100 miliar, dan jumlah itu diproyeksikan bertambah. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dan biro perjalanan haji, untuk kooperatif mengembalikan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hingga kini, pengembalian telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan bertambah karena ada biro haji yang belum mengembalikan dana.

"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).

Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi antrean haji reguler. Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler. Hal ini menyebabkan kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun.

Timeline penyidikan: Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara dan mencegah bepergian Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro Maktour) selama enam bulan. Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut (YCQ) dan Gus Alex (IAA) sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum dalam diskresi kuota, termasuk dugaan aliran uang dari biro haji ke oknum Kementerian Agama.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan haji 2024. Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak penetapan tersangka. Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan telah kooperatif sejak awal.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa.

Artikel Terkait

Illustration depicting Nahdlatul Ulama official Aizzudin Abdurrahman suspected by KPK as intermediary in 2023-2024 Hajj quota corruption scandal, with symbols of bribes and investigations.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK duga Aizzudin Abdurrahman jadi perantara kasus korupsi kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pemberian imbal jasa dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Hal ini terkait penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Muzakki diduga bertindak sebagai perantara dalam pengajuan kuota tambahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025 malam, termasuk penggeledahan ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses masih berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

Dilaporkan oleh AI

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak