KPK receives Rp100 billion in returned Hajj funds during Yaqut corruption investigation.
KPK receives Rp100 billion in returned Hajj funds during Yaqut corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK ingatkan biro haji kembalikan uang kasus Yaqut

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji kooperatif mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian sekitar Rp100 miliar, dan jumlah itu diproyeksikan bertambah. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dan biro perjalanan haji, untuk kooperatif mengembalikan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hingga kini, pengembalian telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan bertambah karena ada biro haji yang belum mengembalikan dana.

"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).

Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi antrean haji reguler. Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler. Hal ini menyebabkan kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun.

Timeline penyidikan: Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara dan mencegah bepergian Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro Maktour) selama enam bulan. Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut (YCQ) dan Gus Alex (IAA) sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum dalam diskresi kuota, termasuk dugaan aliran uang dari biro haji ke oknum Kementerian Agama.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan haji 2024. Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak penetapan tersangka. Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan telah kooperatif sejak awal.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) is processing the return of hajj quota corruption suspect and former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas from house arrest back to detention, following a health check on March 23, 2026.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) transported 13 out of 27 individuals secured in a raid on Cilacap Regent Syamsul Auliya Rachman to Jakarta for further questioning. They arrived at the KPK headquarters early Saturday after departing Cilacap Friday night. The case involves alleged bribery related to projects in Cilacap Regency.

Dilaporkan oleh AI

The East Kalimantan Ministry of Religious Affairs office has warned the public to be vigilant against unclearly licensed quick Hajj and Umrah offers. The alert follows frequent scams costing pilgrims billions of rupiah. Acting Head of the East Kalimantan Kemenag Office, Mukhlis Hasan, stressed thorough verification before payments.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak