Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji kooperatif mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian sekitar Rp100 miliar, dan jumlah itu diproyeksikan bertambah. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dan biro perjalanan haji, untuk kooperatif mengembalikan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hingga kini, pengembalian telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan bertambah karena ada biro haji yang belum mengembalikan dana.
"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi antrean haji reguler. Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler. Hal ini menyebabkan kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun.
Timeline penyidikan: Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara dan mencegah bepergian Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro Maktour) selama enam bulan. Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut (YCQ) dan Gus Alex (IAA) sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum dalam diskresi kuota, termasuk dugaan aliran uang dari biro haji ke oknum Kementerian Agama.
Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan haji 2024. Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak penetapan tersangka. Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan telah kooperatif sejak awal.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa.