KPK periksa Yaqut fokus pada kerugian negara kasus kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, pada Selasa, 16 Desember 2025, di Jakarta. Pemeriksaan ini berlangsung hampir sembilan jam dan difokuskan pada dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sesi tersebut melengkapi informasi penyidik terkait asal muasal kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi, yang dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji reguler di Indonesia.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada 17 Desember 2025. Selain Yaqut, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, serta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin. Penyidik turut mendalami temuan di Arab Saudi.

Kasus ini dimulai dengan pengumuman penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) mantan staf khususnya, serta Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour. Pemeriksaan pertama Yaqut dilakukan pada 1 September 2025. KPK menduga lebih dari 100 biro perjalanan haji terlibat, termasuk 13 asosiasi dan 400 biro, melalui lobi untuk kuota haji khusus.

Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 50:50. Yaqut Cholil Qoumas tidak memberikan keterangan usai pemeriksaan. Kasus ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum ada tersangka yang ditetapkan.

Artikel Terkait

Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion cheque to KPK officials amid hajj quota corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion to KPK in hajj quota case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

The Corruption Eradication Commission revealed that Yaqut Cholil Qoumas is still recovering after surgery on June 29 2026 and requires observation.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Ahmad Syah Farhan, director of PT Khazanah Tamma Internasional, was detained and named a suspect in the alleged fraud and embezzlement of umrah funds. Polda Metro Jaya held a press conference on Tuesday (2/6/2026) regarding reported losses reaching Rp12.14 billion.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak