Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, pada Selasa, 16 Desember 2025, di Jakarta. Pemeriksaan ini berlangsung hampir sembilan jam dan difokuskan pada dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sesi tersebut melengkapi informasi penyidik terkait asal muasal kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi, yang dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji reguler di Indonesia.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada 17 Desember 2025. Selain Yaqut, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, serta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin. Penyidik turut mendalami temuan di Arab Saudi.
Kasus ini dimulai dengan pengumuman penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) mantan staf khususnya, serta Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour. Pemeriksaan pertama Yaqut dilakukan pada 1 September 2025. KPK menduga lebih dari 100 biro perjalanan haji terlibat, termasuk 13 asosiasi dan 400 biro, melalui lobi untuk kuota haji khusus.
Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 50:50. Yaqut Cholil Qoumas tidak memberikan keterangan usai pemeriksaan. Kasus ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum ada tersangka yang ditetapkan.