KPK periksa Yaqut fokus pada kerugian negara kasus kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, pada Selasa, 16 Desember 2025, di Jakarta. Pemeriksaan ini berlangsung hampir sembilan jam dan difokuskan pada dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sesi tersebut melengkapi informasi penyidik terkait asal muasal kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi, yang dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji reguler di Indonesia.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada 17 Desember 2025. Selain Yaqut, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, serta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin. Penyidik turut mendalami temuan di Arab Saudi.

Kasus ini dimulai dengan pengumuman penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) mantan staf khususnya, serta Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour. Pemeriksaan pertama Yaqut dilakukan pada 1 September 2025. KPK menduga lebih dari 100 biro perjalanan haji terlibat, termasuk 13 asosiasi dan 400 biro, melalui lobi untuk kuota haji khusus.

Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 50:50. Yaqut Cholil Qoumas tidak memberikan keterangan usai pemeriksaan. Kasus ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum ada tersangka yang ditetapkan.

Artikel Terkait

KPK receives Rp100 billion in returned Hajj funds during Yaqut corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK ingatkan biro haji kembalikan uang kasus Yaqut

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji kooperatif mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian sekitar Rp100 miliar, dan jumlah itu diproyeksikan bertambah. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keterangan Yaqut dinilai penting untuk pengungkapan perkara di Kementerian Agama. Surat pemanggilan telah dikirim sejak minggu lalu.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pemberian imbal jasa dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Hal ini terkait penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Muzakki diduga bertindak sebagai perantara dalam pengajuan kuota tambahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025, menyita Rp500 juta sebagai bukti. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek rumah sakit. Penangkapan ini melibatkan 13 orang dan merupakan OTT ketujuh KPK tahun ini.

Dilaporkan oleh AI

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025 malam, termasuk penggeledahan ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses masih berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak