KPK periksa Yaqut fokus pada kerugian negara kasus kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, pada Selasa, 16 Desember 2025, di Jakarta. Pemeriksaan ini berlangsung hampir sembilan jam dan difokuskan pada dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sesi tersebut melengkapi informasi penyidik terkait asal muasal kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi, yang dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji reguler di Indonesia.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada 17 Desember 2025. Selain Yaqut, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, serta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin. Penyidik turut mendalami temuan di Arab Saudi.

Kasus ini dimulai dengan pengumuman penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) mantan staf khususnya, serta Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour. Pemeriksaan pertama Yaqut dilakukan pada 1 September 2025. KPK menduga lebih dari 100 biro perjalanan haji terlibat, termasuk 13 asosiasi dan 400 biro, melalui lobi untuk kuota haji khusus.

Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 50:50. Yaqut Cholil Qoumas tidak memberikan keterangan usai pemeriksaan. Kasus ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum ada tersangka yang ditetapkan.

Artikel Terkait

Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK returns Yaqut from house arrest to detention after health check

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) is processing the return of hajj quota corruption suspect and former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas from house arrest back to detention, following a health check on March 23, 2026.

In the latest development in the 2023-2024 Hajj quota corruption case, former Minister of Religious Affairs Yaqut Cholil Qoumas attended a Corruption Eradication Commission (KPK) summons on March 12, 2026, for examination as a suspect. He arrived at the KPK's Red and White Building around 1:10 PM WIB, accompanied by his legal team, with the session proceeding immediately amid state losses of Rp622 billion.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) shifted former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest on March 19, 2026, in a hajj quota corruption case. Fellow KPK detainees noticed his absence during Idul Fitri prayers. The KPK spokesperson confirmed the change is not permanent.

The Corruption Eradication Commission has opened the possibility of examining former Transportation Minister Budi Karya Sumadi after seizing hundreds of millions of rupiah from his former expert staff member Robby Kurniawan.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) arrested Rejang Lebong Deputy Regent Hendri alongside Regent Muhammad Fikri Thobari in a sting operation on Monday night, March 9, 2026. A total of 13 people were detained in connection with suspected corruption in local government projects. Nine of them, including the two officials, were flown to Jakarta for further questioning.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak