Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia, terkait kasus di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pendalaman ini dilakukan seiring pengungkapan tersangka baru pada 24 November 2025. Proyek tersebut bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 31 RSUD di Indonesia, sebagai kelanjutan dari penyidikan kasus RSUD Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal ini pada 24 November 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini," ujar Asep.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tahun 2025, yang dijalankan Kementerian Kesehatan dengan alokasi dana Rp4,5 triliun. Proyek ini bertujuan meningkatkan kualitas 32 RSUD, termasuk peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Timeline kasus dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengumumkan lima tersangka: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta pegawai PT Pilar Cadas Putra Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru tanpa identitas publik. Pada 24 November 2025, identitas mereka diungkap dan langsung ditahan: aparatur sipil negara Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
KPK juga membuka peluang memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dengan pendekatan pemeriksaan dari bawah ke atas. "Jadi, ini memeriksanya dari bottom up... Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen dan lain-lain," kata Asep, menjelaskan fokus pada aliran kickback.