Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.
Kasus korupsi di Kabupaten Pati mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, yang mengakibatkan penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW) beserta tujuh orang lainnya. Keesokan harinya, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka: Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON) di Kecamatan Jakenan, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION) di Kecamatan Jaken, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN) di Kecamatan Jaken. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan calon perangkat desa.
Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah terkait suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan. Penyidik KPK kini fokus mengusut mengapa terdapat 601 jabatan perangkat desa kosong di 21 kecamatan Pati. "Mengapa ada 600 lebih ya formasi calon perangkat desa yang kosong di wilayah Pati dari 21 kecamatan di kabupaten tersebut? Nah, tentu ini kami dalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 4 Februari 2026.
KPK juga mendalami tahapan pengisian jabatan dan perencanaan anggaran gaji mulai Maret 2026 yang bersumber dari dana desa. Pada 3 Februari 2026, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RAC) sebagai saksi terkait rancangan penggajian. Selain itu, sembilan saksi lain diperiksa, termasuk camat-camat seperti ML dari Margoyoso, SUJ dari Cluwak, IR dari Tayu, AS dari Sukolilo, IS dari Kayen, DR dari Pati Kota, serta FIT (ibu rumah tangga), SUY (Kepala Desa Tambakharjo), dan RYS (mantan Sekretaris Daerah Pati).
Lebih lanjut, KPK menduga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan per kecamatan, didasari penangkapan tiga pengepul di Kecamatan Jaken yang kini tersangka. "Dalam satu kecamatan, dimungkinkan lebih dari satu pengepul. Nah ini yang masih terus didalami," kata Budi Prasetyo. Penyelidikan ini bertujuan memetakan alur dana dan memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut dalam pengelolaan jabatan desa.