Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.
Pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati periode 2011-2016, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel akibat perizinan melawan hukum, serta suap Rp 13 miliar yang diterima Aswad pada 2007-2009 dari perusahaan pengaju izin.
Saut Situmorang, pimpinan KPK periode 2015-2019, mengungkapkan proses dimulai dari pengaduan masyarakat yang didalami melalui klarifikasi dan double check. "Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check, baru kemudian masuk ke penyelidikan," ujar Saut. Proses eskalasi melibatkan satgas, direktur, deputi, hingga pimpinan KPK sebelum diputuskan penyelidikan. Saat penyidikan, KPK menghitung kerugian dengan bantuan BPK untuk menghindari konflik kepentingan. "Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia yang kini Menteri Pertanian, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel. Rencana penahanan Aswad pada 14 September 2023 dibatalkan karena ia dilarikan ke rumah sakit.
Pada 26 Desember 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena kurangnya kecukupan bukti. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tidak ada intervensi eksternal. Kendala utama adalah BPK tidak dapat menghitung kerugian negara sebab pengelolaan tambang tidak termasuk keuangan negara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003. Delik suap juga kedaluwarsa menurut KUHP lama. Laode Muhammad Syarif, eks pimpinan KPK, menyatakan pada 2017 bukti suap sudah cukup, sementara kerugian sedang dihitung BPK. Penghentian ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi proses penegakan hukum di lembaga antirasuah.