Former KPK leader Saut Situmorang at press conference revealing details of halted nickel mining corruption investigation in Konawe Utara, with mine visuals and financial loss graphics.
Former KPK leader Saut Situmorang at press conference revealing details of halted nickel mining corruption investigation in Konawe Utara, with mine visuals and financial loss graphics.
Gambar dihasilkan oleh AI

Eks pimpinan KPK ungkap awal kasus korupsi tambang di Konawe Utara

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati periode 2011-2016, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel akibat perizinan melawan hukum, serta suap Rp 13 miliar yang diterima Aswad pada 2007-2009 dari perusahaan pengaju izin.

Saut Situmorang, pimpinan KPK periode 2015-2019, mengungkapkan proses dimulai dari pengaduan masyarakat yang didalami melalui klarifikasi dan double check. "Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check, baru kemudian masuk ke penyelidikan," ujar Saut. Proses eskalasi melibatkan satgas, direktur, deputi, hingga pimpinan KPK sebelum diputuskan penyelidikan. Saat penyidikan, KPK menghitung kerugian dengan bantuan BPK untuk menghindari konflik kepentingan. "Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia yang kini Menteri Pertanian, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel. Rencana penahanan Aswad pada 14 September 2023 dibatalkan karena ia dilarikan ke rumah sakit.

Pada 26 Desember 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena kurangnya kecukupan bukti. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tidak ada intervensi eksternal. Kendala utama adalah BPK tidak dapat menghitung kerugian negara sebab pengelolaan tambang tidak termasuk keuangan negara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003. Delik suap juga kedaluwarsa menurut KUHP lama. Laode Muhammad Syarif, eks pimpinan KPK, menyatakan pada 2017 bukti suap sudah cukup, sementara kerugian sedang dihitung BPK. Penghentian ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi proses penegakan hukum di lembaga antirasuah.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting five suspects during a tax bribery sting operation at North Jakarta Tax Office.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap lima tersangka suap pajak di Jakarta Utara

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama Bupati Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Total 13 orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sembilan di antaranya, termasuk kedua pejabat tersebut, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa HM Kunang sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. HM Kunang sering meminta uang suap dari instansi daerah, kadang tanpa sepengetahuan anaknya. Ketiganya, termasuk pihak swasta Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak