Split-scene illustration of KPK arresting Madiun Mayor Maidi and Pati Regent Sudewo in separate corruption operations.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap dua kepala daerah dalam operasi terpisah

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi tangkap tangan terpisah pada 19 Januari 2026. Penangkapan Maidi terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR, sementara Sudewo melibatkan pengisian jabatan perangkat desa. Kedua kasus menyoroti isu korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di Kota Madiun, Jawa Timur, menangkap Wali Kota Maidi beserta 14 orang lainnya, total 15 orang. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sembilan tersangka diterbangkan ke Jakarta bersama ratusan juta rupiah yang disita.

Pada hari yang sama, KPK menjalankan OTT kedua di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menangkap Bupati Sudewo. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa, seperti kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa.”

Sudewo diperiksa selama hampir 24 jam di Polres Kudus mulai pukul 03.30 WIB pada 19 Januari. Pemeriksaan selesai malam hari, dan ia keluar sekitar pukul 00.14 WIB dengan mengenakan masker serta tampak tertunduk. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengonfirmasi, “Pemeriksaan sudah selesai,” dan tim KPK kemudian membawa Sudewo ke Semarang dengan pengawalan polisi.

Selain Sudewo, KPK juga memeriksa camat dan perangkat desa di lokasi terpisah, seperti Polsek Sumber di Rembang. Sudewo memiliki riwayat kontroversi sebelumnya, termasuk hampir dimakzulkan DPRD karena konflik politik.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan, menyebut kejadian ini sebagai pelajaran bagi demokrasi, mengingat kedua kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Ini merupakan OTT ketiga KPK di 2026, setelah dua operasi sebelumnya pada awal Januari terkait suap pajak.

Artikel Terkait

Illustration of Pati Regent Sudewo arrested by KPK in extortion case involving Rp2.6 billion cash seizure.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan bupati Pati tersangka pemerasan jabatan perangkat desa

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan kelemahan proses rekrutmen kader di partai politik. Sistem kaderisasi yang lemah memicu mahar politik dan biaya kampanye tinggi pada Pilkada 2024. Hal ini memberatkan kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui korupsi.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa HM Kunang sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. HM Kunang sering meminta uang suap dari instansi daerah, kadang tanpa sepengetahuan anaknya. Ketiganya, termasuk pihak swasta Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025.

Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait kasus penjambretan yang kontroversial. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi audit Polda DI Yogyakarta atas penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak