Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi tangkap tangan terpisah pada 19 Januari 2026. Penangkapan Maidi terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR, sementara Sudewo melibatkan pengisian jabatan perangkat desa. Kedua kasus menyoroti isu korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di Kota Madiun, Jawa Timur, menangkap Wali Kota Maidi beserta 14 orang lainnya, total 15 orang. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sembilan tersangka diterbangkan ke Jakarta bersama ratusan juta rupiah yang disita.
Pada hari yang sama, KPK menjalankan OTT kedua di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menangkap Bupati Sudewo. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa, seperti kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa.”
Sudewo diperiksa selama hampir 24 jam di Polres Kudus mulai pukul 03.30 WIB pada 19 Januari. Pemeriksaan selesai malam hari, dan ia keluar sekitar pukul 00.14 WIB dengan mengenakan masker serta tampak tertunduk. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengonfirmasi, “Pemeriksaan sudah selesai,” dan tim KPK kemudian membawa Sudewo ke Semarang dengan pengawalan polisi.
Selain Sudewo, KPK juga memeriksa camat dan perangkat desa di lokasi terpisah, seperti Polsek Sumber di Rembang. Sudewo memiliki riwayat kontroversi sebelumnya, termasuk hampir dimakzulkan DPRD karena konflik politik.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan, menyebut kejadian ini sebagai pelajaran bagi demokrasi, mengingat kedua kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Ini merupakan OTT ketiga KPK di 2026, setelah dua operasi sebelumnya pada awal Januari terkait suap pajak.