Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.
Pada Senin, 19 Januari 2026, KPK melancarkan operasi tangkap tangan pertama di Kota Madiun, Jawa Timur. Wali Kota Maidi ditangkap bersama 14 orang lainnya, total 15 individu yang diamankan. Sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta malam itu, disertai ratusan juta rupiah uang tunai. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Madiun.
Pada hari yang sama, KPK melakukan OTT kedua di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Sudewo ditangkap dalam operasi terpisah dan langsung diperiksa selama 24 jam di Polres Kudus. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.14 WIB, mengenakan masker dan tampak tertunduk. KPK belum merinci konstruksi hukumnya, tetapi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan, dengan status hukum tersangka ditetapkan dalam waktu 1x24 jam. Pada Selasa, 20 Januari, sembilan orang dari Madiun masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sudewo memiliki riwayat kontroversi sebelumnya, pernah hampir dimakzulkan oleh DPRD Pati akibat konflik politik dan dugaan masalah pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan, menyebut dua penangkapan ini sebagai pelajaran bagi demokrasi, mengingat kedua kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Insiden ini memicu diskusi tentang sistem pilkada langsung versus tidak langsung, meskipun korupsi dianggap bisa terjadi di kedua sistem.