KPK: kasus bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan kelemahan proses rekrutmen kader di partai politik. Sistem kaderisasi yang lemah memicu mahar politik dan biaya kampanye tinggi pada Pilkada 2024. Hal ini memberatkan kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyoroti masalah mendasar dalam dunia politik Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Ahad (14/12/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi di partai politik.

"Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis.

Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp5,25 miliar yang digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Menurut KPK, praktik ini menggambarkan tingginya biaya politik di Indonesia. Akibatnya, kepala daerah yang terpilih menghadapi beban besar untuk mengembalikan modal politik, sering kali dengan cara melawan hukum seperti korupsi.

"Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi," tambah Budi.

KPK menyoroti bahwa sistem rekrutmen yang lemah tidak hanya memicu mahar politik, tetapi juga mobilitas tinggi kader antarpartai dan prioritas pada finansial daripada integritas. Pernyataan ini diberikan di tengah penanganan kasus Ardito Wijaya, meskipun detail investigasi lebih lanjut belum diungkap secara publik.

Artikel Terkait

KPK investigators scrutinize documents and cash evidence in Pati Regency corruption probe over village position extortion.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK dalami pengepul uang pemerasan di kasus korupsi Pati

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Wahid dan sembilan orang lainnya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan luar negeri.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia, terkait kasus di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pendalaman ini dilakukan seiring pengungkapan tersangka baru pada 24 November 2025. Proyek tersebut bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Ridwan Kamil mengklaim aset yang disita dibeli dengan dana pribadi, sementara KPK menyatakan penyidik memiliki bukti lain dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan ulang.

Dilaporkan oleh AI

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak