Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan kelemahan proses rekrutmen kader di partai politik. Sistem kaderisasi yang lemah memicu mahar politik dan biaya kampanye tinggi pada Pilkada 2024. Hal ini memberatkan kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyoroti masalah mendasar dalam dunia politik Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Ahad (14/12/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi di partai politik.
"Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis.
Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp5,25 miliar yang digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Menurut KPK, praktik ini menggambarkan tingginya biaya politik di Indonesia. Akibatnya, kepala daerah yang terpilih menghadapi beban besar untuk mengembalikan modal politik, sering kali dengan cara melawan hukum seperti korupsi.
"Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi," tambah Budi.
KPK menyoroti bahwa sistem rekrutmen yang lemah tidak hanya memicu mahar politik, tetapi juga mobilitas tinggi kader antarpartai dan prioritas pada finansial daripada integritas. Pernyataan ini diberikan di tengah penanganan kasus Ardito Wijaya, meskipun detail investigasi lebih lanjut belum diungkap secara publik.