Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.
Ridwan Kamil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.40 WIB pada 2 Desember 2025, didampingi tim pengacaranya dan mengenakan kemeja biru. Ia menegaskan kedatangannya sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik.
"Ya, intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan.
Ia mengaku telah menunggu pemanggilan ini untuk memberikan klarifikasi. "Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi," katanya. Ridwan Kamil berharap proses ini menghilangkan persepsi liar di publik yang cenderung merugikan dirinya. "Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya dan tentunya cenderung merugikan," tambahnya.
Ridwan Kamil juga menyatakan dukungannya terhadap KPK dalam mengusut kasus tersebut. "Saya siap, dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," tegasnya.
Surat pemanggilan dikirim akhir November 2025, sekitar seminggu sebelumnya, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. KPK meyakini Ridwan Kamil akan hadir, seperti dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Latar belakang kasus mencakup penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, di mana KPK menyita sepeda motor dan mobil. Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Materi pemeriksaan belum diungkap KPK, termasuk oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan akan dikonfirmasi setelah proses selesai.