Ridwan Kamil attends KPK summons as witness in Bank BJB corruption case, smiling confidently amid journalists.
Ridwan Kamil attends KPK summons as witness in Bank BJB corruption case, smiling confidently amid journalists.
Gambar dihasilkan oleh AI

Ridwan Kamil penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi Bank BJB

Gambar dihasilkan oleh AI

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.

Ridwan Kamil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.40 WIB pada 2 Desember 2025, didampingi tim pengacaranya dan mengenakan kemeja biru. Ia menegaskan kedatangannya sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik.

"Ya, intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan.

Ia mengaku telah menunggu pemanggilan ini untuk memberikan klarifikasi. "Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi," katanya. Ridwan Kamil berharap proses ini menghilangkan persepsi liar di publik yang cenderung merugikan dirinya. "Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya dan tentunya cenderung merugikan," tambahnya.

Ridwan Kamil juga menyatakan dukungannya terhadap KPK dalam mengusut kasus tersebut. "Saya siap, dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," tegasnya.

Surat pemanggilan dikirim akhir November 2025, sekitar seminggu sebelumnya, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. KPK meyakini Ridwan Kamil akan hadir, seperti dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Latar belakang kasus mencakup penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, di mana KPK menyita sepeda motor dan mobil. Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Materi pemeriksaan belum diungkap KPK, termasuk oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan akan dikonfirmasi setelah proses selesai.

Artikel Terkait

Ridwan Kamil being examined by KPK investigators in Bank BJB advertisement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK periksa Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Ridwan Kamil mengklaim aset yang disita dibeli dengan dana pribadi, sementara KPK menyatakan penyidik memiliki bukti lain dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan ulang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Wahid dan sembilan orang lainnya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Depok dan pegawai PT Karabha Digdaya sebagai fenomena negara menyuap negara. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan sengketa lahan. KPK menekankan fokus pada niat jahat dan kesepakatan para pelaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara mantan Bupati Pati Sudewo dan Ketua DPRD setempat terkait isu pemakzulan, serta peran tim delapan dalam pengondisian proyek dan pemilu. Pemeriksaan saksi dilakukan pada 24 Februari 2026 untuk mengungkap dugaan pemerasan jabatan desa dan suap proyek kereta api. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak