Nama besar seperti Ahok dan Jonan jadi saksi sidang korupsi Pertamina

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memanggil sembilan saksi untuk sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Lima di antara saksi adalah mantan petinggi Pertamina dan pejabat negara: Ignasius Jonan (Menteri ESDM 2016–2019), Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM 2016–2019), Nicke Widyawati (Direktur Utama Pertamina 2018–2024), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Komisaris Utama 2019–2024), serta Luvita Yuni (Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International). Saksi lainnya meliputi Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi Rahmani.

Sidang ini menjerat sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid dan pemilik PT Navigator Khatulistiwa. Kerry didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun, sementara kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, menurut Jaksa Triyana Setia Putra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemanggilan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tahap penyidikan. "Ya memang kan sudah ada melayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi kepada lima orang (petinggi Pertamina) yang sudah beredar itu," kata Anang.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, menjelaskan tujuan pemanggilan: "Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan."

Agenda sidang utama adalah pemeriksaan saksi untuk mendukung dakwaan JPU, dengan keterangannya diuji majelis hakim. Kasus ini menyoroti isu tata kelola di Pertamina, meski para saksi sebelumnya telah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Artikel Terkait

Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Son of Riza Chalid sentenced to 15 years in oil corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, son of fugitive Riza Chalid, was sentenced to 15 years in prison by Jakarta's Corruption Court for corruption in Pertamina's crude oil and refinery products management from 2018 to 2023. He plans to appeal, claiming many trial facts were ignored by the judges. The ruling also includes fines and repayment of Rp2.9 trillion.

Fifteen legal experts from various universities have concluded that the alleged corruption at PT Pertamina is not a criminal act but purely business relations. This conclusion stems from an examination session held by the Faculty of Law at Universitas Wahid Hasyim in Jakarta on March 11, 2026. The experts emphasized that decisions on renting fuel terminals and ships are normal business processes.

Dilaporkan oleh AI

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

The demands hearing for four Denma BAIS TNI members was held today at the Military Court II-08 Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak