Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memanggil sembilan saksi untuk sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Lima di antara saksi adalah mantan petinggi Pertamina dan pejabat negara: Ignasius Jonan (Menteri ESDM 2016–2019), Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM 2016–2019), Nicke Widyawati (Direktur Utama Pertamina 2018–2024), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Komisaris Utama 2019–2024), serta Luvita Yuni (Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International). Saksi lainnya meliputi Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi Rahmani.
Sidang ini menjerat sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid dan pemilik PT Navigator Khatulistiwa. Kerry didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun, sementara kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, menurut Jaksa Triyana Setia Putra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemanggilan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tahap penyidikan. "Ya memang kan sudah ada melayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi kepada lima orang (petinggi Pertamina) yang sudah beredar itu," kata Anang.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, menjelaskan tujuan pemanggilan: "Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan."
Agenda sidang utama adalah pemeriksaan saksi untuk mendukung dakwaan JPU, dengan keterangannya diuji majelis hakim. Kasus ini menyoroti isu tata kelola di Pertamina, meski para saksi sebelumnya telah diperiksa di Kejaksaan Agung.