Nama besar seperti Ahok dan Jonan jadi saksi sidang korupsi Pertamina

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memanggil sembilan saksi untuk sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Lima di antara saksi adalah mantan petinggi Pertamina dan pejabat negara: Ignasius Jonan (Menteri ESDM 2016–2019), Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM 2016–2019), Nicke Widyawati (Direktur Utama Pertamina 2018–2024), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Komisaris Utama 2019–2024), serta Luvita Yuni (Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International). Saksi lainnya meliputi Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi Rahmani.

Sidang ini menjerat sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid dan pemilik PT Navigator Khatulistiwa. Kerry didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun, sementara kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, menurut Jaksa Triyana Setia Putra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemanggilan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tahap penyidikan. "Ya memang kan sudah ada melayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi kepada lima orang (petinggi Pertamina) yang sudah beredar itu," kata Anang.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, menjelaskan tujuan pemanggilan: "Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan."

Agenda sidang utama adalah pemeriksaan saksi untuk mendukung dakwaan JPU, dengan keterangannya diuji majelis hakim. Kasus ini menyoroti isu tata kelola di Pertamina, meski para saksi sebelumnya telah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Artikel Terkait

Courtroom scene depicting prosecutors demanding 18 years in prison for Kerry Riza in the Pertamina corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa tuntut Kerry Riza 18 tahun penjara atas korupsi Pertamina

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tuntutan ini mencakup denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Kerry membantah keterlibatannya dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kejaksaan Agung menilai usulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina tidak relevan. Pernyataan ini muncul setelah kesaksian Ahok yang dianggap membuka tabir penyimpangan panjang di perusahaan energi negara. Pengamat mendesak jaksa untuk menuntaskan kasus hingga aktor intelektual.

Dilaporkan oleh AI

Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai universitas menyimpulkan bahwa dugaan korupsi di PT Pertamina bukan tindak pidana, melainkan murni hubungan bisnis. Kesimpulan ini berdasarkan sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta pada 11 Maret 2026. Para pakar menekankan bahwa keputusan sewa terminal BBM dan kapal merupakan proses bisnis normal.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian yang diduga terlibat korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp5,94 miliar. Penangkapan dilakukan di Sumatera Selatan pada 9 dan 10 Maret 2026. Kasus ini berawal dari pengaduan Kementan disertai audit BPKP.

Dilaporkan oleh AI

Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK melalui SP3. Menurutnya, hal ini diperlukan karena kerugian negara yang besar dan adanya indikasi intervensi eksternal. Pengambilalihan ini secara hukum tidak bermasalah asal didasari tuntutan publik.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak