Nama besar seperti Ahok dan Jonan jadi saksi sidang korupsi Pertamina

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memanggil sembilan saksi untuk sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Lima di antara saksi adalah mantan petinggi Pertamina dan pejabat negara: Ignasius Jonan (Menteri ESDM 2016–2019), Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM 2016–2019), Nicke Widyawati (Direktur Utama Pertamina 2018–2024), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Komisaris Utama 2019–2024), serta Luvita Yuni (Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International). Saksi lainnya meliputi Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi Rahmani.

Sidang ini menjerat sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid dan pemilik PT Navigator Khatulistiwa. Kerry didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun, sementara kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, menurut Jaksa Triyana Setia Putra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemanggilan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tahap penyidikan. "Ya memang kan sudah ada melayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi kepada lima orang (petinggi Pertamina) yang sudah beredar itu," kata Anang.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, menjelaskan tujuan pemanggilan: "Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan."

Agenda sidang utama adalah pemeriksaan saksi untuk mendukung dakwaan JPU, dengan keterangannya diuji majelis hakim. Kasus ini menyoroti isu tata kelola di Pertamina, meski para saksi sebelumnya telah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Artikel Terkait

Press conference scene with Indonesian police naming corruption suspects.
Gambar dihasilkan oleh AI

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus korupsi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu 11 Juli 2026 dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Nama pendakwah Gus Miftah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Juli 2026.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung mengidentifikasi dua modus utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.

Sidang tuntutan terhadap empat anggota Denma BAIS TNI digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak