Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kementerian Kehutanan pada 7 Januari 2026 untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Kunjungan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kemenhut menegaskan proses berjalan kooperatif tanpa penggeledahan.
Pada 7 Januari 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tiba di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut). Kunjungan ini menarik perhatian publik karena sempat dikira penggeledahan, tetapi kedua belah pihak menegaskan hanya pencocokan data.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembukaan tambang nikel di kawasan hutan Konawe Utara. "Dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ujar Anang pada 8 Januari 2026.
Kasus ini awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017, dengan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad diduga menerbitkan 17 izin usaha pertambangan (IUP) dalam satu hari, termasuk di lahan milik PT Aneka Tambang (Antam), dan menerima suap Rp 13 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 2,7 triliun. KPK menghentikan penyidikan (SP3) pada Desember 2024, dan Kejagung melanjutkan sejak Agustus-September 2025.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhut, Ristianto Pribadi, membantah adanya penggeledahan. "Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," katanya. Proses berlangsung terbuka, profesional, dan kooperatif, dengan Kemenhut menyediakan data sesuai aturan.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen aparat hukum terhadap penegakan aturan di sektor kehutanan dan pertambangan, meski kasus berasal dari masa lalu.