Kejagung anggap pemeriksaan Jokowi tak relevan di sidang korupsi minyak Pertamina

Kejaksaan Agung menilai usulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina tidak relevan. Pernyataan ini muncul setelah kesaksian Ahok yang dianggap membuka tabir penyimpangan panjang di perusahaan energi negara. Pengamat mendesak jaksa untuk menuntaskan kasus hingga aktor intelektual.

Sidang dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan kesaksian sebagai saksi. Ahok tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan batik biru lengan panjang dan menyapa wartawan. "Iya, kami akan menyampaikan apa adanya," ujarnya, menegaskan akan memberikan keterangan jujur tanpa persiapan khusus, hanya membawa ponsel berisi materi.

Kesaksian Ahok dinilai pengamat kejaksaan Fajar Trio sebagai titik terang dalam mengungkap karut-marut pengelolaan energi nasional selama 2013-2024. Keterangannya selaras dengan saksi sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. "Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladministrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir," kata Fajar di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.

Fajar menyebut kesaksian ini sebagai sinyal akhir bagi mafia migas, menyoroti inefisiensi dalam impor minyak mentah dan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak transparan. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk mengejar aktor intelektual, menetapkan tersangka baru, dan menyita aset guna pulihkan kerugian negara selama 11 tahun.

Setelah sidang, Ahok menyiratkan kemungkinan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi terkait tanggung jawab presiden. Namun, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Riono Budi Santoso, menepisnya. "Iya relevansinya itu kan kami lihat si engga relevan lah itu ya," katanya pada 31 Januari 2026. Riono menegaskan tidak ada dasar hukum yang mengaitkan Jokowi dengan perkara periode 2018-2023, dan nama presiden tidak muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, termasuk BAP Ahok. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun jika diminta majelis hakim untuk pembuktian.

Artikel Terkait

Courtroom illustration depicting lawyers defending former Pertamina CEO Yoki Firnandi in corruption trial, highlighting non-involvement and company profits.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pengacara klaim yoki firnandi tak terlibat dalam korupsi pertamina

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan kapal atau ekspor minyak mentah. Saksi-saksi membenarkan tidak ada intervensi dari Yoki, sementara perusahaan justru meraup laba signifikan di bawah kepemimpinannya. Pemilik kapal terkait juga menyebut Pertamina untung besar karena harga sewa di bawah pasaran.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Dilaporkan oleh AI

Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK melalui SP3. Menurutnya, hal ini diperlukan karena kerugian negara yang besar dan adanya indikasi intervensi eksternal. Pengambilalihan ini secara hukum tidak bermasalah asal didasari tuntutan publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.

Dilaporkan oleh AI

Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya membantah, menyebut transaksi itu murni internal perusahaan dan kekayaan Nadiem justru turun 51 persen selama menjabat. Pakar hukum menekankan bahwa kelalaian pun bisa dipidana jika menimbulkan kerugian negara.

Menjelang sidang perdana kasus korupsi Chromebook pada 23 Desember 2025, pengacara Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam pemulihan pascaoperasi dan belum bisa hadir. Namun, Kejaksaan Agung mengklaim Nadiem sudah dinyatakan sehat oleh dokter. Perbedaan pernyataan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kehadiran mantan menteri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan kelemahan proses rekrutmen kader di partai politik. Sistem kaderisasi yang lemah memicu mahar politik dan biaya kampanye tinggi pada Pilkada 2024. Hal ini memberatkan kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui korupsi.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak