Kejaksaan Agung menilai usulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina tidak relevan. Pernyataan ini muncul setelah kesaksian Ahok yang dianggap membuka tabir penyimpangan panjang di perusahaan energi negara. Pengamat mendesak jaksa untuk menuntaskan kasus hingga aktor intelektual.
Sidang dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan kesaksian sebagai saksi. Ahok tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan batik biru lengan panjang dan menyapa wartawan. "Iya, kami akan menyampaikan apa adanya," ujarnya, menegaskan akan memberikan keterangan jujur tanpa persiapan khusus, hanya membawa ponsel berisi materi.
Kesaksian Ahok dinilai pengamat kejaksaan Fajar Trio sebagai titik terang dalam mengungkap karut-marut pengelolaan energi nasional selama 2013-2024. Keterangannya selaras dengan saksi sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. "Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladministrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir," kata Fajar di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.
Fajar menyebut kesaksian ini sebagai sinyal akhir bagi mafia migas, menyoroti inefisiensi dalam impor minyak mentah dan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak transparan. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk mengejar aktor intelektual, menetapkan tersangka baru, dan menyita aset guna pulihkan kerugian negara selama 11 tahun.
Setelah sidang, Ahok menyiratkan kemungkinan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi terkait tanggung jawab presiden. Namun, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Riono Budi Santoso, menepisnya. "Iya relevansinya itu kan kami lihat si engga relevan lah itu ya," katanya pada 31 Januari 2026. Riono menegaskan tidak ada dasar hukum yang mengaitkan Jokowi dengan perkara periode 2018-2023, dan nama presiden tidak muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, termasuk BAP Ahok. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun jika diminta majelis hakim untuk pembuktian.