Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan kapal atau ekspor minyak mentah. Saksi-saksi membenarkan tidak ada intervensi dari Yoki, sementara perusahaan justru meraup laba signifikan di bawah kepemimpinannya. Pemilik kapal terkait juga menyebut Pertamina untung besar karena harga sewa di bawah pasaran.
Sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025. Fokus utama adalah peran Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), dalam pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan ekspor minyak mentah Banyu Urip.
Pengacara Yoki, Wimboyono Senoadji, menekankan bahwa selama tujuh kali persidangan, saksi-saksi, termasuk yang diajukan jaksa, menyatakan Yoki tidak memiliki kewenangan atau peran dalam proses pengadaan kapal. "Dari keterangan saksi-saksi, termasuk yang diajukan oleh jaksa sendiri, tidak pernah ada satu pun yang menyatakan adanya campur tangan, intervensi, atau pengarahan dari Pak Yoki dalam pengadaan kapal," ujar Wimboyono.
Ia menambahkan bahwa PIS menyewa sekitar 200 kapal per tahun melalui 800 proses tender, sehingga tiga kapal JMN tidak signifikan secara proporsi. Proses pengadaan berjalan sesuai prosedur, harga pasar, tanpa intervensi Yoki pada spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), atau pemenang tender. Di bawah kepemimpinan Yoki, PIS justru mengalami lonjakan laba hingga empat kali lipat menjadi Rp9 triliun, dan untuk pertama kali memiliki 100 kapal sendiri, menjadikannya perusahaan shipping energi terbesar di Asia Tenggara.
Mengenai ekspor minyak Banyu Urip saat Yoki menjabat di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Wimboyono menyebut keputusan itu diambil melalui koordinasi dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan pendapat hukum KPK, terutama selama pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelebihan pasokan. Ekspor dilakukan dengan harga di atas Indonesian Crude Price (ICP), dan hasilnya disetorkan ke kas negara tanpa menimbulkan kerugian.
Sementara itu, Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik kapal terkait, melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva, menyatakan Pertamina untung besar karena menyewa kapalnya seharga US$37.000 per hari, jauh di bawah harga pasaran global US$64.000 per hari. Saksi seperti Rian Aditiana dari KPI membenarkan hal ini. Proses penyewaan memenuhi semua syarat, tanpa perlakuan istimewa, dan mengutamakan kapal berbendera Indonesia sesuai asas cabotage untuk mengangkut minyak mentah domestik dan impor.