Courtroom illustration depicting lawyers defending former Pertamina CEO Yoki Firnandi in corruption trial, highlighting non-involvement and company profits.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pengacara klaim yoki firnandi tak terlibat dalam korupsi pertamina

Gambar dihasilkan oleh AI

Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan kapal atau ekspor minyak mentah. Saksi-saksi membenarkan tidak ada intervensi dari Yoki, sementara perusahaan justru meraup laba signifikan di bawah kepemimpinannya. Pemilik kapal terkait juga menyebut Pertamina untung besar karena harga sewa di bawah pasaran.

Sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025. Fokus utama adalah peran Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), dalam pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan ekspor minyak mentah Banyu Urip.

Pengacara Yoki, Wimboyono Senoadji, menekankan bahwa selama tujuh kali persidangan, saksi-saksi, termasuk yang diajukan jaksa, menyatakan Yoki tidak memiliki kewenangan atau peran dalam proses pengadaan kapal. "Dari keterangan saksi-saksi, termasuk yang diajukan oleh jaksa sendiri, tidak pernah ada satu pun yang menyatakan adanya campur tangan, intervensi, atau pengarahan dari Pak Yoki dalam pengadaan kapal," ujar Wimboyono.

Ia menambahkan bahwa PIS menyewa sekitar 200 kapal per tahun melalui 800 proses tender, sehingga tiga kapal JMN tidak signifikan secara proporsi. Proses pengadaan berjalan sesuai prosedur, harga pasar, tanpa intervensi Yoki pada spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), atau pemenang tender. Di bawah kepemimpinan Yoki, PIS justru mengalami lonjakan laba hingga empat kali lipat menjadi Rp9 triliun, dan untuk pertama kali memiliki 100 kapal sendiri, menjadikannya perusahaan shipping energi terbesar di Asia Tenggara.

Mengenai ekspor minyak Banyu Urip saat Yoki menjabat di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Wimboyono menyebut keputusan itu diambil melalui koordinasi dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan pendapat hukum KPK, terutama selama pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelebihan pasokan. Ekspor dilakukan dengan harga di atas Indonesian Crude Price (ICP), dan hasilnya disetorkan ke kas negara tanpa menimbulkan kerugian.

Sementara itu, Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik kapal terkait, melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva, menyatakan Pertamina untung besar karena menyewa kapalnya seharga US$37.000 per hari, jauh di bawah harga pasaran global US$64.000 per hari. Saksi seperti Rian Aditiana dari KPI membenarkan hal ini. Proses penyewaan memenuhi semua syarat, tanpa perlakuan istimewa, dan mengutamakan kapal berbendera Indonesia sesuai asas cabotage untuk mengangkut minyak mentah domestik dan impor.

Artikel Terkait

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa pledges support for tax officials amid KPK bribery raids on DJP offices and mining firm.
Gambar dihasilkan oleh AI

Menteri keuangan berikan pendampingan hukum bagi pegawai pajak tersangka KPK

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung menilai usulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina tidak relevan. Pernyataan ini muncul setelah kesaksian Ahok yang dianggap membuka tabir penyimpangan panjang di perusahaan energi negara. Pengamat mendesak jaksa untuk menuntaskan kasus hingga aktor intelektual.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.

Dilaporkan oleh AI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kementerian Kehutanan pada 7 Januari 2026 untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Kunjungan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kemenhut menegaskan proses berjalan kooperatif tanpa penggeledahan.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak