Courtroom illustration depicting lawyers defending former Pertamina CEO Yoki Firnandi in corruption trial, highlighting non-involvement and company profits.
Courtroom illustration depicting lawyers defending former Pertamina CEO Yoki Firnandi in corruption trial, highlighting non-involvement and company profits.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pengacara klaim yoki firnandi tak terlibat dalam korupsi pertamina

Gambar dihasilkan oleh AI

Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan kapal atau ekspor minyak mentah. Saksi-saksi membenarkan tidak ada intervensi dari Yoki, sementara perusahaan justru meraup laba signifikan di bawah kepemimpinannya. Pemilik kapal terkait juga menyebut Pertamina untung besar karena harga sewa di bawah pasaran.

Sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025. Fokus utama adalah peran Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), dalam pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan ekspor minyak mentah Banyu Urip.

Pengacara Yoki, Wimboyono Senoadji, menekankan bahwa selama tujuh kali persidangan, saksi-saksi, termasuk yang diajukan jaksa, menyatakan Yoki tidak memiliki kewenangan atau peran dalam proses pengadaan kapal. "Dari keterangan saksi-saksi, termasuk yang diajukan oleh jaksa sendiri, tidak pernah ada satu pun yang menyatakan adanya campur tangan, intervensi, atau pengarahan dari Pak Yoki dalam pengadaan kapal," ujar Wimboyono.

Ia menambahkan bahwa PIS menyewa sekitar 200 kapal per tahun melalui 800 proses tender, sehingga tiga kapal JMN tidak signifikan secara proporsi. Proses pengadaan berjalan sesuai prosedur, harga pasar, tanpa intervensi Yoki pada spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), atau pemenang tender. Di bawah kepemimpinan Yoki, PIS justru mengalami lonjakan laba hingga empat kali lipat menjadi Rp9 triliun, dan untuk pertama kali memiliki 100 kapal sendiri, menjadikannya perusahaan shipping energi terbesar di Asia Tenggara.

Mengenai ekspor minyak Banyu Urip saat Yoki menjabat di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Wimboyono menyebut keputusan itu diambil melalui koordinasi dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan pendapat hukum KPK, terutama selama pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelebihan pasokan. Ekspor dilakukan dengan harga di atas Indonesian Crude Price (ICP), dan hasilnya disetorkan ke kas negara tanpa menimbulkan kerugian.

Sementara itu, Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik kapal terkait, melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva, menyatakan Pertamina untung besar karena menyewa kapalnya seharga US$37.000 per hari, jauh di bawah harga pasaran global US$64.000 per hari. Saksi seperti Rian Aditiana dari KPI membenarkan hal ini. Proses penyewaan memenuhi semua syarat, tanpa perlakuan istimewa, dan mengutamakan kapal berbendera Indonesia sesuai asas cabotage untuk mengangkut minyak mentah domestik dan impor.

Artikel Terkait

Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Son of Riza Chalid sentenced to 15 years in oil corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, son of fugitive Riza Chalid, was sentenced to 15 years in prison by Jakarta's Corruption Court for corruption in Pertamina's crude oil and refinery products management from 2018 to 2023. He plans to appeal, claiming many trial facts were ignored by the judges. The ruling also includes fines and repayment of Rp2.9 trillion.

Fifteen legal experts from various universities have concluded that the alleged corruption at PT Pertamina is not a criminal act but purely business relations. This conclusion stems from an examination session held by the Faculty of Law at Universitas Wahid Hasyim in Jakarta on March 11, 2026. The experts emphasized that decisions on renting fuel terminals and ships are normal business processes.

Dilaporkan oleh AI

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

Former Education Minister Nadiem Makarim admitted paying Rp15 million to Rp20 million monthly in extra salaries to his special staff from personal funds during his testimony at the Jakarta Corruption Court on Monday.

Dilaporkan oleh AI

A panel of judges at the Jakarta Corruption Court convicted eight civil servants from Indonesia's Ministry of Manpower (Kemnaker) of extorting over 20 agents and companies handling foreign worker permits (RPTKA) for Rp130.51 billion from 2017 to 2025. The defendants received prison sentences ranging from 4 to 7.5 years. The verdict was read on Wednesday, April 22, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak