Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis hakim vonis lima terdakwa suap korupsi CPO

Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Pada Rabu (4/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2023-2025.

Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total suap yang diterima adalah Rp39,1 miliar, dibagikan dalam dua tahap dengan sistem sel putus yang terstruktur dan sistematis.

Rincian penerima: Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan) menerima Rp14,73 miliar (Rp3,44 miliar + Rp11,29 miliar) dan divonis 12 tahun 6 bulan penjara; Wahyu Gunawan (eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) menerima Rp2,36 miliar (Rp808,7 juta + Rp1,55 miliar) dan divonis 11 tahun 6 bulan; Djuyamto menerima Rp9,21 miliar (Rp1,3 miliar + Rp7,89 miliar + Rp24,02 juta) dan divonis 11 tahun; Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar (Rp1,3 miliar + Rp5,1 miliar) dan divonis 11 tahun penjara.

Semua terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterima, dengan subsider penjara tambahan jika tidak dibayar. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan, "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi."

Majelis Hakim menilai perbuatan ini menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk memutus rantai jika terungkap, merusak kepercayaan terhadap yudikatif, dan bertentangan dengan komitmen pemerintahan bebas KKN. Hakim Ketua Effendi menekankan bahwa tindakan ini karena keserakahan, bukan kebutuhan, meski mempertimbangkan pengembalian sebagian suap dan tanggungan keluarga sebagai ringan.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting five suspects during a tax bribery sting operation at North Jakarta Tax Office.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap lima tersangka suap pajak di Jakarta Utara

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Dilaporkan oleh AI

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan kelemahan proses rekrutmen kader di partai politik. Sistem kaderisasi yang lemah memicu mahar politik dan biaya kampanye tinggi pada Pilkada 2024. Hal ini memberatkan kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui korupsi.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2010 hingga 2025, bahkan setelah pensiun. Kasus ini melibatkan pemerasan agen tenaga kerja asing untuk mempercepat izin, dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar pada 2019-2024. KPK terus melacak aliran dana tersebut.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak