Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis hakim vonis lima terdakwa suap korupsi CPO

Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Pada Rabu (4/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2023-2025.

Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total suap yang diterima adalah Rp39,1 miliar, dibagikan dalam dua tahap dengan sistem sel putus yang terstruktur dan sistematis.

Rincian penerima: Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan) menerima Rp14,73 miliar (Rp3,44 miliar + Rp11,29 miliar) dan divonis 12 tahun 6 bulan penjara; Wahyu Gunawan (eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) menerima Rp2,36 miliar (Rp808,7 juta + Rp1,55 miliar) dan divonis 11 tahun 6 bulan; Djuyamto menerima Rp9,21 miliar (Rp1,3 miliar + Rp7,89 miliar + Rp24,02 juta) dan divonis 11 tahun; Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar (Rp1,3 miliar + Rp5,1 miliar) dan divonis 11 tahun penjara.

Semua terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterima, dengan subsider penjara tambahan jika tidak dibayar. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan, "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi."

Majelis Hakim menilai perbuatan ini menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk memutus rantai jika terungkap, merusak kepercayaan terhadap yudikatif, dan bertentangan dengan komitmen pemerintahan bebas KKN. Hakim Ketua Effendi menekankan bahwa tindakan ini karena keserakahan, bukan kebutuhan, meski mempertimbangkan pengembalian sebagian suap dan tanggungan keluarga sebagai ringan.

Artikel Terkait

Courtroom scene of a judge sentencing a man for Chromebook corruption with Rp5.26 trillion losses shown
Gambar dihasilkan oleh AI

Former consultant sentenced to four years in chromebook corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Jakarta Corruption Court sentenced Ibrahim Arief alias Ibam to four years in prison over the Chromebook procurement corruption at the Education Ministry. State losses are estimated at Rp5.26 trillion.

Jakarta Corruption Court panel convicts former SD Director Sri Wahyuningsih and former SMP Director Mulyatsyah in the Chromebook and CDM procurement corruption case at Kemendikbudristek. State losses are set at Rp2.18 trillion per BPKP calculations. The ruling refutes claims by former Minister Nadiem Makarim.

Dilaporkan oleh AI

A panel of judges at the Jakarta Corruption Court convicted eight civil servants from Indonesia's Ministry of Manpower (Kemnaker) of extorting over 20 agents and companies handling foreign worker permits (RPTKA) for Rp130.51 billion from 2017 to 2025. The defendants received prison sentences ranging from 4 to 7.5 years. The verdict was read on Wednesday, April 22, 2026.

Three TNI soldiers accused of kidnapping and murdering bank branch head MIP apologized tearfully at the Military Court II-08 in Jakarta. They admitted being motivated by promises of Rp 200 million and economic factors. The hearing took place on Tuesday in Cakung, East Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

The Attorney General's Office has identified two main methods in the alleged corruption case involving the management of the Free Nutritious Meals program at the National Nutrition Agency for 2025-2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak