Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis hakim vonis lima terdakwa suap korupsi CPO

Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Pada Rabu (4/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2023-2025.

Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total suap yang diterima adalah Rp39,1 miliar, dibagikan dalam dua tahap dengan sistem sel putus yang terstruktur dan sistematis.

Rincian penerima: Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan) menerima Rp14,73 miliar (Rp3,44 miliar + Rp11,29 miliar) dan divonis 12 tahun 6 bulan penjara; Wahyu Gunawan (eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) menerima Rp2,36 miliar (Rp808,7 juta + Rp1,55 miliar) dan divonis 11 tahun 6 bulan; Djuyamto menerima Rp9,21 miliar (Rp1,3 miliar + Rp7,89 miliar + Rp24,02 juta) dan divonis 11 tahun; Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar (Rp1,3 miliar + Rp5,1 miliar) dan divonis 11 tahun penjara.

Semua terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterima, dengan subsider penjara tambahan jika tidak dibayar. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan, "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi."

Majelis Hakim menilai perbuatan ini menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk memutus rantai jika terungkap, merusak kepercayaan terhadap yudikatif, dan bertentangan dengan komitmen pemerintahan bebas KKN. Hakim Ketua Effendi menekankan bahwa tindakan ini karena keserakahan, bukan kebutuhan, meski mempertimbangkan pengembalian sebagian suap dan tanggungan keluarga sebagai ringan.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting corrupt Depok judges and executives in a bribery sting operation at the district court.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tanggapi fenomena negara suap negara di kasus hakim PN Depok

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Depok dan pegawai PT Karabha Digdaya sebagai fenomena negara menyuap negara. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan sengketa lahan. KPK menekankan fokus pada niat jahat dan kesepakatan para pelaku.

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak mentah sawit (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,3 triliun. Tersangka meliputi pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI dan rumah seorang komisionernya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. Penggeledahan ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan gugatan perdata korporasi tersebut. Kasus ini berasal dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah pada 2025.

Dilaporkan oleh AI

Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya membantah, menyebut transaksi itu murni internal perusahaan dan kekayaan Nadiem justru turun 51 persen selama menjabat. Pakar hukum menekankan bahwa kelalaian pun bisa dipidana jika menimbulkan kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025, menyita Rp500 juta sebagai bukti. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek rumah sakit. Penangkapan ini melibatkan 13 orang dan merupakan OTT ketujuh KPK tahun ini.

Dilaporkan oleh AI

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,9 triliun. Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan hingga pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin. Polisi telah menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak