Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.
Pada Rabu (4/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2023-2025.
Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total suap yang diterima adalah Rp39,1 miliar, dibagikan dalam dua tahap dengan sistem sel putus yang terstruktur dan sistematis.
Rincian penerima: Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan) menerima Rp14,73 miliar (Rp3,44 miliar + Rp11,29 miliar) dan divonis 12 tahun 6 bulan penjara; Wahyu Gunawan (eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) menerima Rp2,36 miliar (Rp808,7 juta + Rp1,55 miliar) dan divonis 11 tahun 6 bulan; Djuyamto menerima Rp9,21 miliar (Rp1,3 miliar + Rp7,89 miliar + Rp24,02 juta) dan divonis 11 tahun; Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar (Rp1,3 miliar + Rp5,1 miliar) dan divonis 11 tahun penjara.
Semua terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterima, dengan subsider penjara tambahan jika tidak dibayar. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan, "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi."
Majelis Hakim menilai perbuatan ini menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk memutus rantai jika terungkap, merusak kepercayaan terhadap yudikatif, dan bertentangan dengan komitmen pemerintahan bebas KKN. Hakim Ketua Effendi menekankan bahwa tindakan ini karena keserakahan, bukan kebutuhan, meski mempertimbangkan pengembalian sebagian suap dan tanggungan keluarga sebagai ringan.