Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Courtroom illustration depicting the conviction of five defendants in the CPO corruption bribery case at Central Jakarta District Court.
Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis hakim vonis lima terdakwa suap korupsi CPO

Gambar dihasilkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima terdakwa bersalah dalam kasus suap untuk putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025. Total suap yang diterima mencapai Rp39,1 miliar. Hukuman penjara berkisar 11 hingga 12,5 tahun bagi para terdakwa.

Pada Rabu (4/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2023-2025.

Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total suap yang diterima adalah Rp39,1 miliar, dibagikan dalam dua tahap dengan sistem sel putus yang terstruktur dan sistematis.

Rincian penerima: Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan) menerima Rp14,73 miliar (Rp3,44 miliar + Rp11,29 miliar) dan divonis 12 tahun 6 bulan penjara; Wahyu Gunawan (eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) menerima Rp2,36 miliar (Rp808,7 juta + Rp1,55 miliar) dan divonis 11 tahun 6 bulan; Djuyamto menerima Rp9,21 miliar (Rp1,3 miliar + Rp7,89 miliar + Rp24,02 juta) dan divonis 11 tahun; Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar (Rp1,3 miliar + Rp5,1 miliar) dan divonis 11 tahun penjara.

Semua terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterima, dengan subsider penjara tambahan jika tidak dibayar. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan, "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi."

Majelis Hakim menilai perbuatan ini menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk memutus rantai jika terungkap, merusak kepercayaan terhadap yudikatif, dan bertentangan dengan komitmen pemerintahan bebas KKN. Hakim Ketua Effendi menekankan bahwa tindakan ini karena keserakahan, bukan kebutuhan, meski mempertimbangkan pengembalian sebagian suap dan tanggungan keluarga sebagai ringan.

Artikel Terkait

Dramatic courtroom illustration depicting Muhammad Kerry Adrianto Riza's sentencing in Jakarta's Corruption Court for Pertamina oil corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Anak Riza Chalid divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun sesuai perhitungan BPKP. Vonis ini membantah klaim mantan Menteri Nadiem Makarim.

Dilaporkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,9 triliun. Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan hingga pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin. Polisi telah menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.

Dilaporkan oleh AI

A United States district court has sentenced Paulinus Okoronkwo, a former senior executive of the Nigerian National Petroleum Corporation, to 87 months in prison for accepting a $2.1 million bribe.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak