Jaksa tuduh Nadiem terima Rp809 miliar di kasus Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya membantah, menyebut transaksi itu murni internal perusahaan dan kekayaan Nadiem justru turun 51 persen selama menjabat. Pakar hukum menekankan bahwa kelalaian pun bisa dipidana jika menimbulkan kerugian negara.

Jakarta – Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jaksa menuduh Nadiem Anwar Makarim menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Tuduhan ini terkait transfer dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, membantah keras klaim tersebut. "Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ujar Dodi di Jakarta pada Selasa malam. Ia menjelaskan bahwa transaksi itu merupakan langkah administratif menjelang Initial Public Offering (IPO) PT AKAB. Dodi memiliki dokumentasi yang membuktikan Nadiem tidak menerima uang sepesar pun dari transaksi itu, dan tidak ada keuntungan pribadi atau pengayaan pihak lain. "Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," tambahnya.

Dodi juga menyangkal hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek. Hampir 70 persen investasi Google masuk pada 2018, sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjadi menteri. Penambahan saham Google sebesar 7,04 persen pada 2020 dan 4,72 persen pada 2022 hanya untuk menghindari dilusi akibat masuknya investor baru, dengan total investasi PT AKAB mencapai lebih dari 9 miliar dolar AS.

Nadiem tidak pernah memerintahkan atau mengintervensi pemilihan Chromebook atau Chrome OS. Perannya hanya memberikan pendapat atas paparan Ibrahim Arief yang membandingkan Chrome OS dengan Windows OS. Keputusan teknis diambil secara independen oleh tim, sementara harga satuan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menyatakan bahwa fokus pidana bukan hanya aliran uang pribadi, melainkan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. "Mens rea ada dua: sengaja dan lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, baru dibebaskan," katanya pada 17 Desember 2025. Kelalaian dalam pengawasan bawahan bisa memenuhi unsur pidana jika berujung kerugian negara, meski hukumannya lebih ringan daripada kesengajaan. Nilai pengadaan Rp809 miliar masih harus dibuktikan di persidangan, termasuk perbuatan melawan hukum. Fickar meminta publik menyerahkan kasus kepada proses hukum.

Artikel Terkait

Illustration of dispute over Nadiem Makarim's health fitness for Chromebook corruption trial at Jakarta court, split view of hospital recovery vs. prosecutors' claims.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pengacara Nadiem Makarim sebut klien masih perawatan pascaoperasi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Menjelang sidang perdana kasus korupsi Chromebook pada 23 Desember 2025, pengacara Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam pemulihan pascaoperasi dan belum bisa hadir. Namun, Kejaksaan Agung mengklaim Nadiem sudah dinyatakan sehat oleh dokter. Perbedaan pernyataan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kehadiran mantan menteri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya digelar hari ini setelah dua kali penundaan akibat kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu kini dinyatakan sehat dan siap menghadiri pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dilaporkan oleh AI

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan untuk tetap fokus pada substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan pentingnya membuktikan niat jahat sejak awal proses pengadaan, tanpa terganggu manuver luar sidang seperti rencana pelaporan saksi. Ia juga mendorong edukasi publik untuk menangkal narasi negatif di media sosial.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,9 triliun. Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan hingga pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin. Polisi telah menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ditahan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian Rp2,4 triliun. Selain itu, polisi menyita aset senilai Rp300 miliar termasuk kantor dan tanah.

Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI dan rumah seorang komisionernya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. Penggeledahan ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan gugatan perdata korporasi tersebut. Kasus ini berasal dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah pada 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak