Jaksa tuduh Nadiem terima Rp809 miliar di kasus Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya membantah, menyebut transaksi itu murni internal perusahaan dan kekayaan Nadiem justru turun 51 persen selama menjabat. Pakar hukum menekankan bahwa kelalaian pun bisa dipidana jika menimbulkan kerugian negara.

Jakarta – Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jaksa menuduh Nadiem Anwar Makarim menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Tuduhan ini terkait transfer dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, membantah keras klaim tersebut. "Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ujar Dodi di Jakarta pada Selasa malam. Ia menjelaskan bahwa transaksi itu merupakan langkah administratif menjelang Initial Public Offering (IPO) PT AKAB. Dodi memiliki dokumentasi yang membuktikan Nadiem tidak menerima uang sepesar pun dari transaksi itu, dan tidak ada keuntungan pribadi atau pengayaan pihak lain. "Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," tambahnya.

Dodi juga menyangkal hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek. Hampir 70 persen investasi Google masuk pada 2018, sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjadi menteri. Penambahan saham Google sebesar 7,04 persen pada 2020 dan 4,72 persen pada 2022 hanya untuk menghindari dilusi akibat masuknya investor baru, dengan total investasi PT AKAB mencapai lebih dari 9 miliar dolar AS.

Nadiem tidak pernah memerintahkan atau mengintervensi pemilihan Chromebook atau Chrome OS. Perannya hanya memberikan pendapat atas paparan Ibrahim Arief yang membandingkan Chrome OS dengan Windows OS. Keputusan teknis diambil secara independen oleh tim, sementara harga satuan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menyatakan bahwa fokus pidana bukan hanya aliran uang pribadi, melainkan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. "Mens rea ada dua: sengaja dan lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, baru dibebaskan," katanya pada 17 Desember 2025. Kelalaian dalam pengawasan bawahan bisa memenuhi unsur pidana jika berujung kerugian negara, meski hukumannya lebih ringan daripada kesengajaan. Nilai pengadaan Rp809 miliar masih harus dibuktikan di persidangan, termasuk perbuatan melawan hukum. Fickar meminta publik menyerahkan kasus kepada proses hukum.

Artikel Terkait

A courtroom scene featuring Nadiem Makarim facing charges in the Chromebook procurement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim faces 18-year prison demand in Chromebook case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Prosecutors have demanded an 18-year prison sentence and Rp5.6 trillion in fines for former Education Minister Nadiem Makarim in the alleged Chromebook procurement corruption case.

Former Education Minister Nadiem Makarim admitted paying Rp15 million to Rp20 million monthly in extra salaries to his special staff from personal funds during his testimony at the Jakarta Corruption Court on Monday.

Dilaporkan oleh AI

Former Education Minister Nadiem Anwar Makarim said he has no regrets about taking the ministerial post even as prosecutors demanded an 18-year prison term in the Chromebook procurement corruption case. He expressed disappointment and heartbreak over the demand after the hearing at the Jakarta Corruption Court on Wednesday.

Polda Metro Jaya has detained two former employees of the Ministry of Agriculture suspected in a Rp5.94 billion corruption case involving travel funds. The arrests took place in South Sumatra on March 9 and 10, 2026. The case originated from a complaint by the ministry accompanied by a BPKP audit.

Dilaporkan oleh AI

Fifteen legal experts from various universities have concluded that the alleged corruption at PT Pertamina is not a criminal act but purely business relations. This conclusion stems from an examination session held by the Faculty of Law at Universitas Wahid Hasyim in Jakarta on March 11, 2026. The experts emphasized that decisions on renting fuel terminals and ships are normal business processes.

Indonesia's Attorney General's Office raided the Ombudsman RI building and a commissioner's home over alleged obstruction in a cooking oil case involving three corporations. The search relates to convicted defendant Marcella Santoso and the corporations' civil lawsuit. The case stems from a 2025 corruption trial on crude palm oil exports.

Dilaporkan oleh AI

A panel of judges at the Jakarta Corruption Court convicted eight civil servants from Indonesia's Ministry of Manpower (Kemnaker) of extorting over 20 agents and companies handling foreign worker permits (RPTKA) for Rp130.51 billion from 2017 to 2025. The defendants received prison sentences ranging from 4 to 7.5 years. The verdict was read on Wednesday, April 22, 2026.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak