Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya membantah, menyebut transaksi itu murni internal perusahaan dan kekayaan Nadiem justru turun 51 persen selama menjabat. Pakar hukum menekankan bahwa kelalaian pun bisa dipidana jika menimbulkan kerugian negara.
Jakarta – Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jaksa menuduh Nadiem Anwar Makarim menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Tuduhan ini terkait transfer dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, membantah keras klaim tersebut. "Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ujar Dodi di Jakarta pada Selasa malam. Ia menjelaskan bahwa transaksi itu merupakan langkah administratif menjelang Initial Public Offering (IPO) PT AKAB. Dodi memiliki dokumentasi yang membuktikan Nadiem tidak menerima uang sepesar pun dari transaksi itu, dan tidak ada keuntungan pribadi atau pengayaan pihak lain. "Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," tambahnya.
Dodi juga menyangkal hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek. Hampir 70 persen investasi Google masuk pada 2018, sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjadi menteri. Penambahan saham Google sebesar 7,04 persen pada 2020 dan 4,72 persen pada 2022 hanya untuk menghindari dilusi akibat masuknya investor baru, dengan total investasi PT AKAB mencapai lebih dari 9 miliar dolar AS.
Nadiem tidak pernah memerintahkan atau mengintervensi pemilihan Chromebook atau Chrome OS. Perannya hanya memberikan pendapat atas paparan Ibrahim Arief yang membandingkan Chrome OS dengan Windows OS. Keputusan teknis diambil secara independen oleh tim, sementara harga satuan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menyatakan bahwa fokus pidana bukan hanya aliran uang pribadi, melainkan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. "Mens rea ada dua: sengaja dan lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, baru dibebaskan," katanya pada 17 Desember 2025. Kelalaian dalam pengawasan bawahan bisa memenuhi unsur pidana jika berujung kerugian negara, meski hukumannya lebih ringan daripada kesengajaan. Nilai pengadaan Rp809 miliar masih harus dibuktikan di persidangan, termasuk perbuatan melawan hukum. Fickar meminta publik menyerahkan kasus kepada proses hukum.