Jaksa tuduh Nadiem terima Rp809 miliar di kasus Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya membantah, menyebut transaksi itu murni internal perusahaan dan kekayaan Nadiem justru turun 51 persen selama menjabat. Pakar hukum menekankan bahwa kelalaian pun bisa dipidana jika menimbulkan kerugian negara.

Jakarta – Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jaksa menuduh Nadiem Anwar Makarim menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Tuduhan ini terkait transfer dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, membantah keras klaim tersebut. "Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ujar Dodi di Jakarta pada Selasa malam. Ia menjelaskan bahwa transaksi itu merupakan langkah administratif menjelang Initial Public Offering (IPO) PT AKAB. Dodi memiliki dokumentasi yang membuktikan Nadiem tidak menerima uang sepesar pun dari transaksi itu, dan tidak ada keuntungan pribadi atau pengayaan pihak lain. "Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," tambahnya.

Dodi juga menyangkal hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek. Hampir 70 persen investasi Google masuk pada 2018, sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjadi menteri. Penambahan saham Google sebesar 7,04 persen pada 2020 dan 4,72 persen pada 2022 hanya untuk menghindari dilusi akibat masuknya investor baru, dengan total investasi PT AKAB mencapai lebih dari 9 miliar dolar AS.

Nadiem tidak pernah memerintahkan atau mengintervensi pemilihan Chromebook atau Chrome OS. Perannya hanya memberikan pendapat atas paparan Ibrahim Arief yang membandingkan Chrome OS dengan Windows OS. Keputusan teknis diambil secara independen oleh tim, sementara harga satuan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menyatakan bahwa fokus pidana bukan hanya aliran uang pribadi, melainkan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. "Mens rea ada dua: sengaja dan lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, baru dibebaskan," katanya pada 17 Desember 2025. Kelalaian dalam pengawasan bawahan bisa memenuhi unsur pidana jika berujung kerugian negara, meski hukumannya lebih ringan daripada kesengajaan. Nilai pengadaan Rp809 miliar masih harus dibuktikan di persidangan, termasuk perbuatan melawan hukum. Fickar meminta publik menyerahkan kasus kepada proses hukum.

Artikel Terkait

Illustration of dispute over Nadiem Makarim's health fitness for Chromebook corruption trial at Jakarta court, split view of hospital recovery vs. prosecutors' claims.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pengacara Nadiem Makarim sebut klien masih perawatan pascaoperasi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Menjelang sidang perdana kasus korupsi Chromebook pada 23 Desember 2025, pengacara Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam pemulihan pascaoperasi dan belum bisa hadir. Namun, Kejaksaan Agung mengklaim Nadiem sudah dinyatakan sehat oleh dokter. Perbedaan pernyataan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kehadiran mantan menteri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya digelar hari ini setelah dua kali penundaan akibat kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu kini dinyatakan sehat dan siap menghadiri pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dilaporkan oleh AI

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan untuk tetap fokus pada substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan pentingnya membuktikan niat jahat sejak awal proses pengadaan, tanpa terganggu manuver luar sidang seperti rencana pelaporan saksi. Ia juga mendorong edukasi publik untuk menangkal narasi negatif di media sosial.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Ridwan Kamil mengklaim aset yang disita dibeli dengan dana pribadi, sementara KPK menyatakan penyidik memiliki bukti lain dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan ulang.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen. Kasus-kasus ini mencakup praktik kongkalikong dan insider trading yang merugikan investor. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan membekukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Wahid dan sembilan orang lainnya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan luar negeri.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak