Nadiem Makarim hadir di sidang korupsi pengadaan Chromebook hari ini

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya digelar hari ini setelah dua kali penundaan akibat kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu kini dinyatakan sehat dan siap menghadiri pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 digelar pada Senin, 5 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda dua kali pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025 karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ia menjalani operasi fistula ani pada 12 Desember 2025, yang merupakan operasi ketiga untuk kondisi serupa, disertai komplikasi seperti reinfeksi, abses, dan perdarahan berulang. Rekomendasi medis menyarankan pemulihan minimal 21 hari, yang dikonfirmasi oleh dokter rumah sakit dan dokter Kejaksaan Agung, Muhammad Yahya Sobirin.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan, "Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang." Ia menambahkan bahwa kliennya ingin segera menyelesaikan perkara ini untuk membuktikan bahwa Nadiem bukan koruptor. Kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan kesiapan tim untuk mengikuti sidang, termasuk menyampaikan eksepsi jika dakwaan dibacakan, meskipun penundaan sebelumnya tidak terhindarkan akibat kesehatan.

Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem kini dalam kondisi sehat. Sidang ini menandai langkah awal proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Artikel Terkait

A courtroom scene featuring Nadiem Makarim facing charges in the Chromebook procurement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim faces 18-year prison demand in Chromebook case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Prosecutors have demanded an 18-year prison sentence and Rp5.6 trillion in fines for former Education Minister Nadiem Makarim in the alleged Chromebook procurement corruption case.

Nadiem Makarim, defendant in the Chromebook procurement corruption case, requested the court to change his detention status to house arrest during post-surgery recovery. He attended the hearing at the Corruption Court at Central Jakarta District Court on May 4, 2026, despite having an IV attached and being under hospital care. Chief Judge Purwanto Abdullah said they would assess his condition first.

Dilaporkan oleh AI

Former Education Minister Nadiem Anwar Makarim said he has no regrets about taking the ministerial post even as prosecutors demanded an 18-year prison term in the Chromebook procurement corruption case. He expressed disappointment and heartbreak over the demand after the hearing at the Jakarta Corruption Court on Wednesday.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has summoned former Transport Minister Budi Karya Sumadi as a witness for the third time on Monday, March 2, 2026, regarding alleged corruption in the Directorate General of Railways (DJKA) of the Ministry of Transportation. This follows his absences on February 18 and 25. KPK deems his testimony crucial as he was the minister during the period of the case.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission has opened the possibility of examining former Transportation Minister Budi Karya Sumadi after seizing hundreds of millions of rupiah from his former expert staff member Robby Kurniawan.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak