Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya digelar hari ini setelah dua kali penundaan akibat kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu kini dinyatakan sehat dan siap menghadiri pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 digelar pada Senin, 5 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda dua kali pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025 karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ia menjalani operasi fistula ani pada 12 Desember 2025, yang merupakan operasi ketiga untuk kondisi serupa, disertai komplikasi seperti reinfeksi, abses, dan perdarahan berulang. Rekomendasi medis menyarankan pemulihan minimal 21 hari, yang dikonfirmasi oleh dokter rumah sakit dan dokter Kejaksaan Agung, Muhammad Yahya Sobirin.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan, "Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang." Ia menambahkan bahwa kliennya ingin segera menyelesaikan perkara ini untuk membuktikan bahwa Nadiem bukan koruptor. Kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan kesiapan tim untuk mengikuti sidang, termasuk menyampaikan eksepsi jika dakwaan dibacakan, meskipun penundaan sebelumnya tidak terhindarkan akibat kesehatan.
Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem kini dalam kondisi sehat. Sidang ini menandai langkah awal proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan perangkat pendidikan tersebut.