KPK officers arresting Madiun Mayor Maidi during corruption raid, displaying seized Rp550 million cash outside city hall.
KPK officers arresting Madiun Mayor Maidi during corruption raid, displaying seized Rp550 million cash outside city hall.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan wali kota Madiun sebagai tersangka korupsi Rp2,25 miliar

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026, terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka: Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaannya, dan Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan oleh Maidi dan Rochim, termasuk Rp600 juta dari pengembang properti PT HB pada Juni 2025 melalui dua transfer rekening, serta Rp350 juta dari Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) pada 9 Januari 2026. Uang Rp350 juta itu diberikan sebagai imbalan izin akses jalan berbentuk 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih dana CSR, dan diserahkan melalui transfer ke CV SA atas nama Rochim.

Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi oleh Maidi dan Thariq, mencakup Rp1,1 miliar dari berbagai pihak selama 2019-2022, serta Rp200 juta dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi diduga meminta fee enam persen, tetapi hanya menerima empat persen atau Rp200 juta dari kontraktor.

Total dugaan penerimaan mencapai Rp2,25 miliar. KPK menyita Rp550 juta: Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.” Selain itu, KPK menduga adanya permintaan fee untuk penerbitan izin usaha seperti hotel dan minimarket di Pemkot Madiun.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, dengan Maidi menjabat dua periode.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak