Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026, terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka: Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaannya, dan Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan oleh Maidi dan Rochim, termasuk Rp600 juta dari pengembang properti PT HB pada Juni 2025 melalui dua transfer rekening, serta Rp350 juta dari Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) pada 9 Januari 2026. Uang Rp350 juta itu diberikan sebagai imbalan izin akses jalan berbentuk 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih dana CSR, dan diserahkan melalui transfer ke CV SA atas nama Rochim.
Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi oleh Maidi dan Thariq, mencakup Rp1,1 miliar dari berbagai pihak selama 2019-2022, serta Rp200 juta dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi diduga meminta fee enam persen, tetapi hanya menerima empat persen atau Rp200 juta dari kontraktor.
Total dugaan penerimaan mencapai Rp2,25 miliar. KPK menyita Rp550 juta: Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.” Selain itu, KPK menduga adanya permintaan fee untuk penerbitan izin usaha seperti hotel dan minimarket di Pemkot Madiun.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, dengan Maidi menjabat dua periode.