KPK duga eks Sekjen Kemenaker terima Rp12 miliar suap TKA hingga pensiun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2010 hingga 2025, bahkan setelah pensiun. Kasus ini melibatkan pemerasan agen tenaga kerja asing untuk mempercepat izin, dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar pada 2019-2024. KPK terus melacak aliran dana tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Hery Sudarmanto (HS), eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada era Menteri Hanif Dhakiri, dalam kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, HS diduga menerima uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) sejak 2010 ketika menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) hingga 2015, kemudian sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) pada 2015-2017, Sekjen Kemenaker pada 2017-2018, serta Fungsional Utama pada 2018-2023. "Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta pada 15 Januari 2026. Total uang yang diterima HS diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Kasus ini berawal dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada 2009-2014, berlanjut di bawah Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziyah (2019-2024). Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka aparatur sipil negara di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang mengumpulkan Rp53,7 miliar dari pemerasan RPTKA selama 2019-2024. HS ditetapkan sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025. Penahanan tersangka dilakukan bertahap pada 17 dan 24 Juli 2025.

RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan tinggal terhambat, menyebabkan denda Rp1 juta per hari bagi pekerja asing. Hal ini memaksa pemohon membayar pungutan tidak resmi kepada tersangka. KPK menyatakan pola pemerasan ini telah berlangsung lama dan akan terus dilacak aliran uangnya.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak