Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2010 hingga 2025, bahkan setelah pensiun. Kasus ini melibatkan pemerasan agen tenaga kerja asing untuk mempercepat izin, dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar pada 2019-2024. KPK terus melacak aliran dana tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Hery Sudarmanto (HS), eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada era Menteri Hanif Dhakiri, dalam kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, HS diduga menerima uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) sejak 2010 ketika menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) hingga 2015, kemudian sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) pada 2015-2017, Sekjen Kemenaker pada 2017-2018, serta Fungsional Utama pada 2018-2023. "Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta pada 15 Januari 2026. Total uang yang diterima HS diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Kasus ini berawal dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada 2009-2014, berlanjut di bawah Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziyah (2019-2024). Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka aparatur sipil negara di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang mengumpulkan Rp53,7 miliar dari pemerasan RPTKA selama 2019-2024. HS ditetapkan sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025. Penahanan tersangka dilakukan bertahap pada 17 dan 24 Juli 2025.
RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan tinggal terhambat, menyebabkan denda Rp1 juta per hari bagi pekerja asing. Hal ini memaksa pemohon membayar pungutan tidak resmi kepada tersangka. KPK menyatakan pola pemerasan ini telah berlangsung lama dan akan terus dilacak aliran uangnya.