KPK dalami dugaan imbal jasa biro haji untuk pejabat NU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pemberian imbal jasa dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Hal ini terkait penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Muzakki diduga bertindak sebagai perantara dalam pengajuan kuota tambahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel kepada Muzakki Cholis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya," saat berbicara kepada jurnalis di Jakarta pada Jumat (16/1/2026).

Muzakki Cholis diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK mengumumkan dugaan korupsi kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan luar negeri bagi tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour.

Pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus. Pembagian ini melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler.

Kasus ini menyoroti isu tata kelola kuota haji, yang berdampak pada akses umat Muslim Indonesia.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

In the latest development in the 2023-2024 Hajj quota corruption case, former Minister of Religious Affairs Yaqut Cholil Qoumas attended a Corruption Eradication Commission (KPK) summons on March 12, 2026, for examination as a suspect. He arrived at the KPK's Red and White Building around 1:10 PM WIB, accompanied by his legal team, with the session proceeding immediately amid state losses of Rp622 billion.

Dilaporkan oleh AI

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

The East Kalimantan Ministry of Religious Affairs office has warned the public to be vigilant against unclearly licensed quick Hajj and Umrah offers. The alert follows frequent scams costing pilgrims billions of rupiah. Acting Head of the East Kalimantan Kemenag Office, Mukhlis Hasan, stressed thorough verification before payments.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) is investigating communications between former Pati Regent Sudewo and the local DPRD chairman regarding an impeachment issue, along with the role of his 'team eight' in conditioning projects and elections. Witnesses were examined on February 24, 2026, to uncover alleged extortion in village positions and railway project bribery. The case stems from a sting operation on January 19, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak