Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pemberian imbal jasa dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Hal ini terkait penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Muzakki diduga bertindak sebagai perantara dalam pengajuan kuota tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel kepada Muzakki Cholis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya," saat berbicara kepada jurnalis di Jakarta pada Jumat (16/1/2026).
Muzakki Cholis diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK mengumumkan dugaan korupsi kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan luar negeri bagi tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour.
Pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus. Pembagian ini melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler.
Kasus ini menyoroti isu tata kelola kuota haji, yang berdampak pada akses umat Muslim Indonesia.