Haji
KPK ingatkan biro haji kembalikan uang kasus Yaqut
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji kooperatif mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian sekitar Rp100 miliar, dan jumlah itu diproyeksikan bertambah. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Nasib Chiki Fawzi sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 berakhir dengan kekecewaan setelah ia sempat dicopot, dipanggil kembali, dan akhirnya dibatalkan lagi. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Haji yang hanya memberangkatkan peserta pelatihan yang memenuhi syarat ketat. Chiki menyatakan ikhlas menerima meski bingung dengan prosesnya.
Dilaporkan oleh AI
Chiki Fawzi, yang sempat dicopot secara mendadak dari tugasnya sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026, kini diminta melanjutkan pelatihan di Asrama Haji. Ia mengaku masih mencerna situasi yang terjadi begitu cepat ini. Meski begitu, Chiki menyatakan siap kembali demi niat ibadah kepada Allah.
Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf, atau Gus Irfan, membuka secara resmi ujian CAT dan wawancara seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 di Jakarta pada 18 Desember 2025. Ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan sesuai aturan untuk tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah. Sebanyak 5.201 peserta yang lolos verifikasi mengikuti tes di Asrama Haji Pondok Gede.
Dilaporkan oleh AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.