Bus yang mengangkut jamaah haji Indonesia dari kelompok SUB-02 dan JKS-01 mengalami kecelakaan di Madinah pada 28 April 2026 pagi waktu setempat. Sebanyak sembilan jamaah dan satu pengurus KBIHU mengalami luka ringan. Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, memperingatkan KBIHU untuk lebih koordinatif dan prioritaskan keselamatan.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (28/4/2026) pagi Waktu Arab Saudi (WAS) di Madinah. Jumlah korban luka ringan mencakup tujuh jamaah dari kelompok JKS-01, dua dari SUB-02, serta satu pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Moh. Hasan Afandi menyampaikan peringatan tersebut kepada petugas Media Center Haji (MCH) pada Rabu (29/4/2026). "Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jamaah dalam setiap aktivitas," katanya.
Ia melarang aktivitas di luar kepentingan ibadah yang merugikan jamaah, termasuk pungutan tambahan tidak sesuai aturan. "Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," tegas Hasan.
Pemerintah telah menyediakan ziarah terkoordinasi ke Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud di bawah pengawasan petugas.